Panwascam Diminta Perkuat Lembaga Tingkat Kecamatan

id panwaslu

Panwascam Diminta Perkuat Lembaga Tingkat Kecamatan

Logo Panwaslu. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antara Sumbar) - Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) diminta agar memperkuat kelembagaan tingkat kecamatan untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang, Sumatera Barat 2018.

"Setelah dilantik, 33 anggota panwascam ini langsung bekerja dan tidak bisa lagi bersantai, karena tahapan Pilkada sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Dori Putra di Padang, Senin.

Panwascam dalam memperkuat kelembagaan mesti berkoordinasi dengan instansi terkait seperti pihak pemerintah kecamatan, kepolisian, serta tokoh masyarakat.

Tugas selanjutnya setelah pelantikan ini, yakni Panwascam harus membentuk kesekretariatan yang akan mengurus masalah administrasi tingkat kecamatan.

Kemudian Panwascam dalam waktu dekat juga akan melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi bukti dukungan calon perseorangan yang akan dikumpulkan pada November 2017 ke KPU Kota Padang.

Ia mengatakan dengan sudah adanya Panwascam, maka proses pengawasan pilkada akan lebih baik karena sekarang sudah dilakukan sejak tingkat bawah.

Selain itu, keberadaan Panwascam juga meringankan beban Panwaslu sendiri dalam melakukan pengawasan.

Jika masyarakat menemukan pelanggaran pilkada, bisa langsung melaporkannya kepada Panwascam atau ke sekretariat panwaslu di Sungai Lambai.

"Panwascam bisa menerima laporan masyarakat untuk ditindak lanjuti kebenarannya di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya 161 orang mengikuti seleksi tes tertulis Panwascam untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang pada 27 Juni 2018 dan Pemilihan Umum 2019.

Dari seleksi tertulis tersebut disaring menjadi enam peserta per kecamatan yang berhak mengikuti tes wawancara.

Kemudian, dari seleksi wawancara tersebut melalui rapat pleno, pihaknya akan menetapkan tiga orang anggota panwascam per kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.

Menurutnya dalam proses seleksi Panwascam yang dimulai pada tersebut, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan tahapannya juga adil dan transparan.

"Dalam proses seleksi tersebut, mengacu pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu," tambahnya. (*)