Ombudsman Rekomendasikan Sumbangan Pendidikan Dihapuskan

id Ninik Rahayu

Ombudsman Rekomendasikan Sumbangan Pendidikan Dihapuskan

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu. (ANTARA SUMBAR/Fandi Y.)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan praktik pemberian sumbangan di dunia pendidikan dihapuskan karena rawan terjadi diskriminasi terhadap anak didik.

"Kami meminta pemerintah menghapuskan semua bentuk pungutan yang mengatasnamakan sumbangan dan mengedepankan pembiayaan berbasis pada dana APBN dan APBD saja," kata Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu pada pertemuan berkala Dunsanak Ombudsman dengan tema Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik dihadiri jajaran awak media di Padang.

Menurutnya antara sumbangan dengan pungutan sulit diidentifikasi dan punya perbedaan yang amat tipis.

"Yang namanya sumbangan itu tidak boleh ditentukan jumlahnya berapa dan kapan waktunya harus dibayar," katanya.

Ia mengatakan jika memang tetap diberlakukan harus ada syarat jumlahnya tidak ditetapkan dan diberikan oleh mereka yang tidak lagi mengikuti pendidikan di sekolah itu atau alumni untuk menghindari konflik kepentingan.

"Jika diberikan oleh orang tua yang anaknya sekolah di situ, apalagi jumlahnya banyak, mereka punya kencenderungan suka mengatur," kata dia.

Tidak hanya itu, menurutnya ada sebagian orang tua yang punya keterbatasan keuangan dan akhirnya muncul diskriminasi terhadap anak mereka karena orang tuanya tidak menyumbang.

"Padahal yang namanya sumbangan ya terserah mau diberikan satu kali atau berapa kali, tapi kalau sudah ditentukan jumlahnya dan berturut-turut itu sudah pungutan," ujarnya.

Untuk itu ia menilai jika masih diberlakukan sumbangan perlu dilakukan pengawasan secara ketat oleh pemerintah.

Sebelumnya Anggota Komisi IV DPRD Padang Muharlion menyarankan Dinas Pendidikan membuat regulasi sebagai payung hukum soal pungutan di sekolah.

"Sejak ada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar, para kepala sekolah dan guru resah. Mereka khawatir kebijakan yang sudah dibuat sekolah selama ini masuk kategori pungli sehingga bisa ditangkap," kata dia.

Menurutnya payung hukum tersebut mendesak dibuat agar pengelola pendidikan di tingkat sekolah tidak berada pada wilayah abu-abu.

"Jadi jelas batasan mana yang masuk kategori pungutan, mana yang liar dan mana yang sumbangan," ujarnya.

Ia mengatakan jika regulasi tersebut tidak segera dibuat dikhawatirkan pengelola sekolah akan ragu-ragu dalam mengambil kebijakan yang pada akhirnya berpengaruh pada proses belajar.

Muharlion melihat selama ini sudah ada program pendidikan gratis namun yang baru ditanggulangi adalah SPP, sementara jika kondisi sekolah tersebut bangunannya butuh perbaikan tentu perlu biaya.

"Padahal di mata publik kalau sudah menyebut sekolah gratis artinya tidak ada biaya yang dikeluarkan sama sekali," katanya. (*)