Tahanan Rutan Padang Kabur Diduga Menggunakan Kabel

id tahanan

Tahanan Rutan Padang Kabur Diduga Menggunakan Kabel

Ilustrasi - Tahanan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetyo Santoso mengatakan tahanan yang kabur dari Rutan Klas II B Padang diduga menggunakan kabel yang ada di lokasi.

"Dari pemeriksaan sementara, disinyalir kaburnya tahanan itu menggunakan kabel untuk memanjat tembok Rutan yang tingginya mencapai enam meter," katanya pada jumpa pers di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan kabel itu adalah material yang ada di lokasi, mengingat sampai saat ini masih ada pengerjaan fisik bangunan di dalam rutan.

"Sekarang pengerjaan Rutan masih berjalan, jadi dia (tahanan) memanfaatkan kabel yang ada di lokasi untuk memanjat tembok," katanya.

Sebelumnya, tahanan yang melarikan diri pada Selasa (19/10) adalah M Ridwan, terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia juga menyebutkan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) di rutan Padang mempengaruhi fungsi pengawasan.

"Jumlah petugas penjaga hanya tiga orang, sementara jumlah penghuni Rutan Padang sebanyak 223 orang," katanya.

Kaburnya tahanan itu diketahui ketika dilakukan pertukaran jam tugas penjaga pada Selasa sore, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat petugas melakukan absen M Ridwan tidak ditemukan.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian tahanan tersebut.

"Saat ini kami sudah menandai beberapa lokasi yang diduga kuat tempat keberadaan pelaku, menunggu waktu melakukan penangkapan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pihak Kanwil Kemenkumham juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menemukan adanya indikasi kelalaian.

Pada bagian lain, pada Minggu (1/10) dan Jumat (13/10) juga melarikan diri dua warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang.

Kedua warga binaan itu adalah Syahrial narapidana kasus pencurian, dan Riko Martino kasus penyalahgunaan narkoba.

Namun keduanya berhasil ditangkap kembali oleh petugas dalam waktu 1x24 jam usai melarikan diri. (*)