Rencana Pemkot Pariaman Bikin Palang Kereta Api Terhalang Aturan

id TABRAKAN KA-MOBIL

Rencana Pemkot Pariaman Bikin Palang Kereta Api Terhalang Aturan

Sejumlah warga melihat sebuah minibus yang ditabrak kereta api Sibinuang dari arah Kota Padang menuju Kota Pariaman, Rabu (18/10). (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kalangan anggota DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyatakan rencana pemerintah daerah membuat palang pada perlintasan sebidang kereta api masih terbentur dengan aturan PT KAI.

"Pemerintah sudah sampai pada tahap penyampaian usulan pembuatan palang pintu namun belum ada kepastian kedua belah pihak terkait persoalan ini," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Syafinal Akbar di Pariaman, Rabu, terkait peristiwa tabrakan kereta api Sibinuang dengan minibus di daerah itu.

Benturan aturan tersebut terletak pada lokasi tanah milik PT KAI, sehingga perlu pembahasan mendalam kedua belah pihak untuk membuat palang pintu pada perlintasan sebidang.

Sehingga pemerintah daerah belum bisa membangun palang perlintasan sebidang karena masih bersifat aset dari PT KAI.

"Sebenarnya bisa dianggarkan melalui APBD namun karena terhalang aturan tadi," ujar dia.

Benturan pada aturan tersebut, dapat terselesaikan apabila sudah ada kepastian soal aset ke pemerintah daerah sehingga bisa dibangun palang pintu perlintasan sebidang.

Namun, pemerintah daerah juga sudah ada menyiapkan beberapa personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman untuk bersiaga di lokasi perlintasan sebidang.

"Petugas sudah ada disiagakan namun kami tidak tahu persis apakah mereka selalu berjaga di setiap perlintasan sebidang," ujar politisi partai NasDem tersebut.

Sementara itu Warman (34) salah seorang warga Desa Kampuang Baru Kecamatan Pariaman Tengah, mengatakan tabrakan kereta api Sibinuang dengan minibus terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

"Mobil minibus nomor polisi BA 1098 WN tersebut dikemudikan oleh Kasman (55) warga sekitar yang hendak menuju arah Utara dari Selatan," kata dia.

Akibat tabrakan tersebut, pengemudi mobil mengalami luka pada bagian kanan kepala dan terpaksa dibawa ke rumah sakit setempat.

Riko (35), warga lainnya meminta kepada pihak kereta api agar menurunkan kecepatan saat melintasi pemukiman masyarakat untuk menghindari kecelakaan fatal.

Selain itu, pihak kereta api juga diminta terus membunyikan klakson saat melintas terutama di sekitar pemukiman masyarakat. (*)