Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan berkas 18 partai politik (Parpol) lengkap sebagai calon peserta pemilu 2019.
"Sebelumnya hingga batas akhir pendaftaran peserta pemilu 2019 terdapat 19 parpol yang mendaftar, namun sembilan diantaranya masih ada berkas yang kurang," kata Komisioner KPU Kota Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Rabu.
Oleh sebab itu, sejak batas akhir pendaftaran tersebut, KPU Padang memberi tambahan waktu kepada sembilan parpol untuk melengkapi dokumennya dengan tenggat waktu selama 24 jam sejak Senin (16/10) pukul 00.00 wib.
Dalam kurun waktu tersebut hanya delapan parpol yang melengkapi berkasnya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Berkarya.
"Partai Idaman yang sudah mendaftar tidak mampu melengkapi berkasnya," ujar dia.
Kemudian 10 parpol yang sudah dinyatakan lengkap sebelumnya yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Setelah proses penyerahan dokumen, KPU akan melakukan penelitian administrasi 18 Oktober sampai 15 November 2017.
Selanjutnya untuk masa perbaikan kelengkapan dokumen laksanakan pada 18 November samping 1 Desember 2017.
"Perbaikan apabila ada kekurangan dalam dokumen yang diserahkan parpol, kemudian perbaikan tersebut kembali akan diteliti sebelum ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, peneliti Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi (SPD) Daniel Zuchron mengungkapkan permasalahan yang terjadi pada tahun 2012 yang lalu terdapat di pendaftaran dan verifikasi, hal tersebut seharusnya bisa diprediksi pada periode ini.
"Tahun 2012, fakta parpol yang tidak lolos verifikasi mengajukan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar dia.
Pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019. (*)
Berita Terkait
KPU Solok Selatan imbau Parpol tertibkan APK secara mandiri
Sabtu, 10 Februari 2024 18:09 Wib
KPU Solok Selatan batalkan empat Parpol peserta Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35 Wib
KPU Pasaman Barat minta parpol urus STTP dalam rapat umum kampanye
Selasa, 23 Januari 2024 13:28 Wib
KPU Pasaman Barat: Dua partai politik tidak sampaikan dana kampanye
Senin, 15 Januari 2024 15:37 Wib
Bawaslu Dharmasraya fasilitas pelatihan saksi parpol Pemilu 2024
Kamis, 28 Desember 2023 12:40 Wib
Bawaslu Padang Panjang Fasilitasi pelatihan saksi parpol untuk pemilu 2024
Selasa, 26 Desember 2023 20:30 Wib
Bawaslu Agam tak menerima pengajuan sengketa dari Parpol
Sabtu, 9 Desember 2023 13:25 Wib
Bawaslu Agam surati Parpol tertibkan APS secara mandiri
Kamis, 16 November 2023 15:25 Wib