Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai organisasi kemasyarakatan seperti kelompok pemuda tidak berhak melarang transportasi umum seperti ojek daring beroperasi pada lokasi tertentu karena mereka tidak punya kewenangan atas hal tersebut.
"Kalau ada kelompok masyarakat atau ojek konvensional yang melarang ojek daring (online) beroperasi pada suatu tempat itu tidak ada dasar hukumnya," kata Kepala perwakilan KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu saat dihubungi dari Padang, Selasa.
Menurutnya jika ada pengemudi ojek konvensional yang menolak kehadiran ojek daring adalah hal yang wajar tapi mereka tidak berhak melarang karena secara ranah hukum itu adalah kewenangan pemerintah.
Ia melihat dari sudut pandang persaingan usaha pemerintah harus membuat regulasi yang menaungi keberadaan ojek daring untuk mencegah terjadinya gejolak sosial di tengah masyarakat.
"Apalagi masyarakat butuh, sementara di sisi lain ada yang tersaingi agar masyarakat selaku konsumen aman dan pelaku usaha juga tenang aturan tentang hal ini harus segera diterbitkan," katanya.
Ia menyampaikan keberadaan ojek daring hingga saat ini tidak masuk dalang angkutan umum yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah penataan bukan pelarangan karena masyarakat selalu konsumen berhak menikmati layanan transportasi dengan aman dan nyaman," katanya.
Menurut dia aturan tentang ojek daring perlu segera dikeluarkan karena pada sejumlah daerah telah terjadi gejolak seperti di Batam, Balikpapan, Yogyakarta hingga Jawa Barat.
"Ini mendesak dikeluarkan agar tidak terjadi konflik sosial yang berujung pada perilaku anarkis dan aturan yang diterbikan bisa jadi acuan bagi pemerintah daerah," ujarnya.
Sebelumnya di gerbang masuk Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang terpasang baliho bertuliskan stop gojek grab dilarang mengambil orderan sewa dan orderan makanan atau paket di RSUP M Djamil mengatasnamakan ojek pangkalan RSUP M Djamil.
Sementara Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat menolak keberadaan angkutan daring yang tidak berizin di daerah itu dan meminta penegak hukum melakukan penindakan.
"Perusahaan aplikasinya memang berizin, tetapi angkutan yang digunakan tidak. Kalau tetap beroperasi, harus ditindak secara hukum," kata Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur.
Menurut dia angkutan daring sudah menjadi fenomena di Indonesia. Persoalannya, operator aplikasi seperti Gocar, Grab, Uber, Gojek dan lainnya tidak menggunakan angkutan yang memiliki izin dan lebih dominan menggunakan angkutan pribadi.
Ia menilai sarusnya perusahaan tersebut menggunakan angkutan berizin seperti bekerja sama dengan taksi berizin, angkot atau lainnya sehingga tidak menyalahi aturan.
"Jika menggunakan kendaraan pribadi, tentu tidak ada izin angkutan. Ini yang kita tolak," kata dia. (*)
Berita Terkait
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Pemkab Solok sosialisasikan aplikasi signal dan PBB-P2 secara daring
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib
Pemkot Solok dorong pelaku UMKM pasarkan produk secara daring
Kamis, 23 November 2023 16:49 Wib
Pemkab putuskan proses belajar mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin dilaksanakan daring
Rabu, 8 November 2023 18:23 Wib
Pemprov DKI Jakarta usulkan pengenaan pajak layanan ojek daring
Selasa, 24 Oktober 2023 10:45 Wib
Padang buka opsi pembelajaran daring imbas kabut asap
Jumat, 20 Oktober 2023 15:04 Wib