Bupati Solok Selatan Sarankan Seluruh Pejabat Melaporkan LHKPN

id Muzni Zakaria

Bupati Solok Selatan Sarankan Seluruh Pejabat Melaporkan LHKPN

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria menyarankan agar seluruh pejabat struktural dan fungsional melaporkan LHKPN ke KPK.

"Sekarang ini yang wajib melaporkan LHKPN baru pejabat struktural, sedangkan fungsional belum, lebih baik keseluruhan saja," kata dia saat sosialisasi LHKPN bagi pejabat Solok Selatan, di Padang Aro, Selasa.

Padahal kata dia, pejabat fungsional juga mengelola keuangan yang cukup besar, sehingga harus melaporkan LHKPN.

"Semua pengelola keuangan pemerintah sudah seharusnya melaporkan LHKPN," kata dia.

Kemudian LHKPN ke KPK sifatnya harus dinamis, artinya laporan yang diberikan bisa diperbaiki di akhir jabatan atau saat berjalan.

"Pejabat diminta jujur dan punya niat baik sebagai abdi negara dengan melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.

Sementara Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI Budi Rustandi mengatakan, pelaporan LHKPN lebih simpel karena yang dilaporkan hanya harta saat ini.

Dia menjelaskan, prinsip pelaporan LHKPN adalah harta dari penyelenggara negara ditambah istri dan anak.

"Apabila keduanya pejabat maka harta yang dilaporkan harus sama kecuali ada perjanjian pranikah soal harta," kata dia.

Dia menambahkan, anak yang sudah bekerja hartanya jangan dimasukkan dalam LHKPN.

"Bila anaknya sudah bekerja maka hartanya harus dipisahkan dan janga dimasukkan ke LHKPN," ujarnya.

Wajib lapor juga bisa mengeluarkan harta yang telah dijual serta menambahkan yang baru dibeli.

Wajib lapor juga bisa memasukkan tanah yang baru dibeli dan belum ada sertifikat, karena bisa dijelaskan. (*)