Ada Upaya Menjatuhkan Pejabat, KPK: 55 Persen Aduan Terhadap LHKPN Fitnah

id KPK

Ada Upaya Menjatuhkan Pejabat, KPK: 55 Persen Aduan Terhadap LHKPN Fitnah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sekitar 55 persen pengaduan masyarakat terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikirimkan ke KPK tidak sesuai kenyataan atau fitnah.

"Pengaduan masyarakat terhadap LHKPN yang disertai bukti kami verifikasi, dan hasilnya sekitar 55 persen laporan tersebut buktinya tidak sesuai kenyataan," kata Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Budi Rustandi pada sosialisasi LHKPN terhadap pejabat Solok Selatan, di Padang Aro, Selasa.

Sebagai contoh kata dia, ada pengaduan masyarakat terhadap LHKPN yang diserahkan pejabat A ke KPK, tetapi buktinya tidak sesuai kenyataan saat diverifikasi.

Pelapor yang memfitnah tersebut katanya, bisa saja melaporkan berbagai bukti terkait pejabat yang dilaporkan, tetapi buktinya tidak sesuai kenyataan.

Dia mengatakan, bila pejabat yang dirugikan meminta diklarifikasi KPK, maka akan diumumkan bahwa laporan tersebut tidak benar.

Fitnah tersebut katanya, bisa saja untuk menjatuhkan pejabat yang bersangkutan.

"Apabila saat verifikasi buktinya tidak sesuai kenyataan, maka KPK biasanya tidak melanjutkan prosesnya," kata dia.

Pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Saat ini berbagai instansi pemerintah sudah memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak melaporkan hartanya.

"BUMN saat ini menangguhkan berbagai tunjangan pejabat yang belum melaporkan LHKPN," katanya.

Sedangkan untuk pemerintah daerah kata dia, juga sudah ada yang memberikan sanksi terhadap pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

Dia menambahkan, kendala yang banyak ditemukan saat melaporkan harta kekayaan yaitu terkait penilaian harga pasar tanah atau rumah.

"Nilai pasar harta tidak bergerak di nilai sendiri oleh wajib lapor, di sini banyak kesulitan menafsirkannya," kata dia.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan semua pejabat harus mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk melaporkan LHKPN.

"Kita jujur saja dalam bekerja dan melaporkan LHKPN," ujarnya. (*)