DPRD Dukung Pengembalian Nama Daerah Berbahasa Minang

id Mardison Mahyuddin

DPRD Dukung Pengembalian Nama Daerah Berbahasa Minang

Ketua DPRD Pariaman, Mardison Mahyuddin. (cc)

Pariaman, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengembalikan nama asli daerah sesuai bahasa Minang.

"Kami secara bersama dengan seluruh pihak terkait mendukung pengembalian nama asli daerah sesuai bahasa Minang," kata Ketua DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Selasa.

Menurut dia, pengembalian nama daerah sesuai bahasa Minang merupakan bentuk nyata bagaimana menghargai sejarah dan kearifan lokal.

Selama ini katanya, masih banyak daerah yang cenderung mengubah nama asli suatu tempat ke bahasa Indonesia. Hal itu dinilai memiliki makna berbeda dari arti sesungguhnya.

Sebagai contoh katanya, nama Desa Pungguang Ladiang yang terletak di Kecamatan Pariaman Selatan diubah menjadi Desa Punggung Lading.

"Contoh lain Desa Cubadak Mentawai, jangan sampai diubah menjadi Nangka Mentawai pula sehingga terdengar aneh dan janggal," ujar politisi Golkar tersebut.

Oleh karena itu ujar dia, pihaknya mendukung dan mendorong pemerintah dalam mengembalikan keaslian nama daerah sesuai bentuk awalnya.

Namun ujarnya, apabila pemerintah tidak mengajukan perubahan nama sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maka DPRD Kota Pariaman akan mengajukan Perda inisiatif.

Pemerintah Provinsi Sumbar, menjajaki kemungkinan pengembalian nama daerah yang sebelumnya disesuaikan dengan Bahasa Indonesia, menjadi bahasa Minang.

"Kita jajaki dulu sejarah perubahan nama daerah menjadi ejaan Bahasa Indonesia. Kalau memang memungkinkan, kita kembalikan pada ejaan aslinya," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit.

Hal itu terkait banyaknya nama daerah di Sumbar yang menggunakan ejaan Bahasa Indonesia, namun artinya tidak sesuai dengan nama asli daerah, bahkan ada yang tidak memiliki arti lagi.

Ia mencontohkan ada nama Nagari Padang Lawas Selatan di Kecamatan Koto Tujuh Kabupaten Sijunjung. Seharusnya, nama nagari itu dalam bahasa Minang adalah Padang Laweh yang artinya tanah lapang yang luas. (*)