Realisasi Pajak Daerah Padang Capai 71,83 Persen

id Pajak

Realisasi Pajak Daerah Padang Capai 71,83 Persen

Ilustrasi - Pajak hotel. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Padang, Sumatera Barat hingga Oktober 2017 telah mencapai 71,83 persen atau Rp240,3 miliar dari target tahunan senilai Rp334,5 miliar.

"Penerimaan pajak daerah hingga Oktober seharusnya sudah mencapai 83,32 persen, berarti sekitar 11,49 persen lagi harus dipenuhi hingga akhir bulan ini, namun jika dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu pada periode yang sama mengalami peningkatan," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Budi Payan di Padang, Selasa.

Menurutnya, penerimaan pajak daerah yang masih belum mencapai target ini disebabkan beberapa hal antara lain, faktor penetapan target yang tidak sesuai dengan rencana serta keadaan di lapangan, dan juga faktor tunggakan di beberapa jenis pajak daerah tersebut.

Beberapa jenis pajak daerah yang masih perlu ditingkatkan dalam mengejar target akhir tahun yakni, pajak hotel, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan.

"Dari ke enam jenis pajak daerah tersebut yang perlu dikejar penerimaan pajaknya yakni dari hotel dan reklame," ujarnya.

Ia mengatakan penerimaan dari dua jenis pajak tersebut masih minim, karena terdapatnya tunggakan pembayaran pada setiap wajib pajaknya.

Penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2017 yakni perhotelan terealisasi Rp21,66 miliar atau 64,49 persen, dan restoran terealisasi Rp24,7 miliar atau 80 persen.

Kemudian pajak hiburan terealisasi Rp6,3 miliar atau 88,75 persen, reklame terealisasi Rp6,1 miliar atau 60,40 persen, dan pajak penerangan jalan (PPJ) terealisasi Rp73,7 miliar atau 76,79 persen.

Selanjutnya, penerimaan dari pajak parkir terealisasi Rp1,7 miliar atau 85,67 persen, pajak air tanah terealisasi Rp518 juta atau 57,93 pesren, pajak sarang burung walet terealisasi Rp3,7 juta atau 75 persen.

Dan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi Rp28,6 miliar atau 62,87, pajak BPHTB terealisasi Rp35,5 miliar 71,65 persen, dan PBB terealisasi Rp41,1 miliar atau 70 persen. (*)