Alasan Organda Sumbar Tolak Angkutan Daring

id Angkutan Daring

Alasan Organda Sumbar Tolak Angkutan Daring

Ilustrasi - Aplikasi angkutan daring. (ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat menolak keberadaan angkutan daring yang tidak berizin di daerah itu dan meminta penegak hukum melakukan penindakan.

"Perusahaan aplikasinya memang berizin, tetapi angkutan yang digunakan tidak. Kalau tetap beroperasi, harus ditindak secara hukum," kata Ketua Organda Sumbar, S Budi Syukur di Padang, Senin.

Menurut dia angkutan daring sudah menjadi fenomena di Indonesia. Persoalannya, operator aplikasi seperti Gocar, Grab, Uber, Gojek dan lainnya tidak menggunakan angkutan yang memiliki izin dan lebih dominan menggunakan angkutan pribadi.

Harusnya perusahaan tersebut menggunakan angkutan berizin seperti bekerjasama dengan taksi berizin, angkot atau lainnya sehingga tidak menyalahi aturan.

"Jika menggunakan kendaraan pribadi, tentu tidak ada izin angkutan. Ini yang kita tolak," kata dia.

Budi menyebutkan angkutan daring tanpa izin sangat berbahaya karena tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan penumpang. Selain itu, jika terjadi kecelakaan penumpang tidak akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

"Kalau tidak ada izin tentu tidak ada jaminan bagi penumpang. Tidak ada asuransi dan kalau ada keluhan atau tindakan kriminal, tidak tahu harus mengadu kemana," katanya.

Terkait Gojek, Budi mengatakan pihaknya juga menolak karena sepeda motor bukan jenis angkutan umum. Dalam UU, tidak ada yang menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum sehingga tidak boleh dialih fungsikan menjadi angkutan umum.

"Aparat penegak hukum harus tegas menindak hal ini," kata dia.

Sementara itu operasional kantor perwakilan Gojek di jalan Imam Bonjol 21 A Padang yang semula dihentikan oleh dinas perhubungan setempat, sudah mulai beroperasi kembali.

Puluhan sepeda motor milik masyarakat yang ingin bergabung dengan perusahaan itu parkir setiap hari di depan kantor tersebut. (*)