Padang, (Antara Sumbar) - Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat menolak keberadaan angkutan daring yang tidak berizin di daerah itu dan meminta penegak hukum melakukan penindakan.
"Perusahaan aplikasinya memang berizin, tetapi angkutan yang digunakan tidak. Kalau tetap beroperasi, harus ditindak secara hukum," kata Ketua Organda Sumbar, S Budi Syukur di Padang, Senin.
Menurut dia angkutan daring sudah menjadi fenomena di Indonesia. Persoalannya, operator aplikasi seperti Gocar, Grab, Uber, Gojek dan lainnya tidak menggunakan angkutan yang memiliki izin dan lebih dominan menggunakan angkutan pribadi.
Harusnya perusahaan tersebut menggunakan angkutan berizin seperti bekerjasama dengan taksi berizin, angkot atau lainnya sehingga tidak menyalahi aturan.
"Jika menggunakan kendaraan pribadi, tentu tidak ada izin angkutan. Ini yang kita tolak," kata dia.
Budi menyebutkan angkutan daring tanpa izin sangat berbahaya karena tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan penumpang. Selain itu, jika terjadi kecelakaan penumpang tidak akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
"Kalau tidak ada izin tentu tidak ada jaminan bagi penumpang. Tidak ada asuransi dan kalau ada keluhan atau tindakan kriminal, tidak tahu harus mengadu kemana," katanya.
Terkait Gojek, Budi mengatakan pihaknya juga menolak karena sepeda motor bukan jenis angkutan umum. Dalam UU, tidak ada yang menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum sehingga tidak boleh dialih fungsikan menjadi angkutan umum.
"Aparat penegak hukum harus tegas menindak hal ini," kata dia.
Sementara itu operasional kantor perwakilan Gojek di jalan Imam Bonjol 21 A Padang yang semula dihentikan oleh dinas perhubungan setempat, sudah mulai beroperasi kembali.
Puluhan sepeda motor milik masyarakat yang ingin bergabung dengan perusahaan itu parkir setiap hari di depan kantor tersebut. (*)
Berita Terkait
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Pemkab Solok sosialisasikan aplikasi signal dan PBB-P2 secara daring
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib
Pemkot Solok dorong pelaku UMKM pasarkan produk secara daring
Kamis, 23 November 2023 16:49 Wib
Pemkab putuskan proses belajar mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin dilaksanakan daring
Rabu, 8 November 2023 18:23 Wib
Pemprov DKI Jakarta usulkan pengenaan pajak layanan ojek daring
Selasa, 24 Oktober 2023 10:45 Wib
Padang buka opsi pembelajaran daring imbas kabut asap
Jumat, 20 Oktober 2023 15:04 Wib