Pasang Sirine di Kendaraan Pribadi Salahi UU

id Ambulance

Pasang Sirine di Kendaraan Pribadi Salahi UU

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR)

Padang, (Antara Sumbar) - Pihak Polresta Padang, Sumatera Barat, mengingatkan agar masyarakat tidak memasang sirine serta lampu rotator pada kendaraan pribadi.

"Sirine serta rotator hanya boleh dipasang untuk kendaraan tertentu yang diatur Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pribadi dilarang untuk memakai," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetys di Padang, Senin.

Polresta akan menindak para pengendara yang menggunakan lampu isyarat itu dengan melakukan tilang, serta mencopot pemasangannya.

Sebelumnya pasal 59 ayat (5) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah memuat ketentuan kendaraan yang boleh menggunakan sirine serta lampu rotator tersebut.

Lampu isyarat berwarna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, Pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Lampu isyarat berwarna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan kepolisian. Sedangkan lampu warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

"Jadi menggunakan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan pribadi adalah pelanggaran lalu lintas, juga ada ancaman pidana bagi pelanggarnya," tambahnya.

Pada September pihaknya telah menilang sebanyak 50 pengendara yang memasang lampu rotator dan sirine.

Pihak kepolisian juga akan fokus menggelar razia untuk menertibkan penggunaan alat yang tidak sesuai ketentuan itu, termasuk pelanggaran lainnya.

Pada bagian lain, selama September pihak kepolisian telah mengeluarkan 1.992 berkas tilang, dan dikirim ke pengadilan. (*)