Permohonan SIM Juli-September Sudah Bisa Dicetak

id SIM

Permohonan SIM Juli-September Sudah Bisa Dicetak

Dokumentasi - Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Padang, Iptu Ramadani, menunjukkan Surat Keterangan Pengganti (SKP) sebagai pengganti SIM, karena habisnya material Surat Izin Mengemudi (SIM) di daerah itu, Jumat (4/8). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menerima 1.500 lembar material Surat Izin Mengemudi (SIM) pascahabisnya persediaan material SIM itu semenjak 24 Juli 2017.

"Sebanyak 1.500 lembar material itu diterima pada 8 Oktober 2017, setelah kita mengajukan penambahan ke Polda Sumbar," kata Kaur Bins Ops Satuan Lantas Polres Agam, Iptu Apon Kusmayedi di Lubukbasung, Sabtu.

Jumlah tersebut belum mencukupi untuk mengganti ketika material habis, karena jumlah pemohon atau SIM yang siap dicetak sebanyak 1.633 unit.

Dengan kondisi itu, berarti masih ada kekurangan sebanyak 133 unit.

"Kita akan kembali untuk mengusulkan agar kekurangan ini bisa teratasi," katanya.

Bagi permohonan pengurusan SIM dari 24 Juli sampai 12 September 2017, sudah bisa diambil di Satuan Lantas Polres Agam dengan membawa tanda bukti.

Bagi yang diwakilkan, tambahnya, harus membawa tanda bukti, fotokopi KTP-E pemilik SIM.

"SIM itu akan kita serahkan apabila fotokopi ini telah diserahkan," katanya.

Sebelumnya, kehabisan material SIM itu terjadi secara nasional. Untuk Agam mulai terjadi pada pertengahan 24 Juli 2017.

Akibatnya, pihak kepolisian menerbitkan Surat Keterangan Pengganti (SKP) bagi warga sebagai pegangan sementara pengganti SIM.

SKP diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi setiap persyaratan, baik untuk kepengurusan perpanjangan SIM, atau pun penerbitan SIM baru, dan telah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.

Surat berupa selembar kertas itu sebagai bukti, bahwa warga bersangkutan telah melakukan pengurusan SIM, di dalamnya tercantum tanggal pengambilan SIM, data pemilik, dan lain-lain. (*)