Pemkab Solok Sosialisasikan Layanan Administrasi Cepat

id Layanan administrasi cepat

Pemkab Solok Sosialisasikan Layanan Administrasi Cepat

Bupati Solok, Gusmal pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) percepatan kepemilikan dokumen kependudukan sipil di Arosuka, Jumat (13/10). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan layanan administrasi cepat bidang kependudukan dan pencatatan sipil kepada para camat, wali nagari, dan instansi terkait di daerah itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Radiatul Hayat di Arosuka, Jumat, mengatakan pelayanan administrasi cepat ini bertujuan memberi kepuasan kepada masyarakat terkait urusan kependudukan.

Ia menerangkan layanan administrasi cepat ini memakai metode satu operator melayani semua kebutuhan dokumen kependudukan, dan pencatatan sipil, sehingga untuk satu orang hanya membutuhkan waktu 10 sampai 30 menit, dan paling lama satu jam, maka urusannya sudah selesai.

Pelayanan cepat ini akan menggambarkan wajah pelayanan Disdukcapil yang dari waktu ke waktu terus berbenah untuk menampilkan pelayanan terbaik.

Sosialisasi ini memberikan informasi, penjelasan dan penegasan tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang akan dilakukan oleh seluruh perangkat administrasi mulai dari pusat sampai ke daerah.

Ia mengharapkan hasil kegiatan ini terlaksananya pelayanan yang cepat, akurat, lengkap, gratis dan dalam hitungan menit urusan masyarakat tuntas.

Sejauh ini Disdukcapil telah menerapkan beragam inovasi pelayanan kependudukan seperti jemput bola ke nagari.

Bupati Solok, Gusmal meminta instansi pelayanan lainnya juga menerapkan pelayanan cepat, jangan sampai warga datang berulang-ulang hanya untuk urusan administrasi.

Semua instansi terutama yang melakukan pelayanan kepada masyarakat harus mempermudah urusan. Maka ia mendorong OPD bekerja sama dengan Disdukcapil untuk pemanfaatan data kependudukan yang ada.

Tahun ini pemerintah daerah telah membeli mobil pelayanan keliling, karena itu camat dan wali nagari harus dapat memberikan dukungan agar pelayanan keliling ini berjalan baik. (*)