Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memanfaatkan media sosial jenis WhatsApp untuk mempermudah komunikasi dengan pengurus partai politik dalam melakukan konsultasi syarat verifikasi partai peserta pemilihan umum 2019.
Divisi Sosialisasi dan Data KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Jumat, mengatakan grup WhatsApp ini dibentuk setelah sosialisasi pendaftaran, penelitian adminitrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan sistem informasi partai politik pada Senin (2/10).
"Hampir seluruh partai politik di Agam dengan jumlah 15 partai politik bergabung dengan grup WA ini," tambahnya.
Grup WhatsApp ini dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada pengurus partai politik melakukan obrolan dering dengan komisioner KPU Agam.
Dengan cara itu, maka pengurus partai politik bisa melakukan konsultasi dengan komisioner terkait syarat yang dibutuhkan dalam verifikasi partainya.
"Pengurus partai politik yang tergabung dengan grup ini sering melakukan koordinasi dengan kami menggunakan WhatsApp terkait syarat verifikasi partai peserta Pemilu," katanya.
Dalam sepuluh hari penerimaan penyerahan bukti keanggotaan dan KTP-E, baru Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang telah melengkapi berkas pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Rabu (11/10).
Perindo melengkapi dukungan sebanyak 753 KTA dan KTP-E. Dukungan yang diajukan itu melebihi dari syarat karena dukungan setiap partai politik di daerah itu paling sedikit sebanyak 524 lembar KTA dan KTP-E.
Ini berdasarkan dari 10 persen jumlah penduduk Agam. Saat ini jumlah penduduk Agam sebanyak 524.800 jiwa dan untuk syarat sebanyak 10 persen atau 524 lembar dukungan.
"Pada verifikasi faktual ke lapangan, KPU akan melakukan verifikasi sebanyak 52 lembar dari jumlah dukungan 524 lembar atau 10 persen. Verifikasi faktual lapangan ini akan kita lakukan secara acak," lanjutnya.
Untuk partai politik lainnya, masih melakukan koordinasi dengan ke KPU dan berkemungkinan melengkapi dukungan jelang penutupan pada Senin (16/10).
Sebelumnya, KPU Agam menerima penyerahan bukti keanggotaan dan KTP-E ini selama 14 hari yakni pada 3-16 Oktober 2017.
"Jadwalnya pada hari pertama hingga ketiga belas mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari terakhir mulai pukul 08.00-24.00 WIB," tambahnya. (*)
Berita Terkait
KPU Solok Selatan imbau Parpol tertibkan APK secara mandiri
Sabtu, 10 Februari 2024 18:09 Wib
KPU Solok Selatan batalkan empat Parpol peserta Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35 Wib
KPU Pasaman Barat minta parpol urus STTP dalam rapat umum kampanye
Selasa, 23 Januari 2024 13:28 Wib
KPU Pasaman Barat: Dua partai politik tidak sampaikan dana kampanye
Senin, 15 Januari 2024 15:37 Wib
Bawaslu Dharmasraya fasilitas pelatihan saksi parpol Pemilu 2024
Kamis, 28 Desember 2023 12:40 Wib
Bawaslu Padang Panjang Fasilitasi pelatihan saksi parpol untuk pemilu 2024
Selasa, 26 Desember 2023 20:30 Wib
Bawaslu Agam tak menerima pengajuan sengketa dari Parpol
Sabtu, 9 Desember 2023 13:25 Wib
Bawaslu Agam surati Parpol tertibkan APS secara mandiri
Kamis, 16 November 2023 15:25 Wib