KPU Manfaatkan Medsos untuk Konsultasi Verifikasi Parpol

id PENDAFTARAN PARPOL

KPU Manfaatkan Medsos untuk Konsultasi Verifikasi Parpol

Sosialisasi tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 yang dilaksanakan oleh KPUD Bukittinggi, Senin(2/10). (ANTARA SUMBAR/ Dokumen KPUD Bukittinggi)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memanfaatkan media sosial jenis WhatsApp untuk mempermudah komunikasi dengan pengurus partai politik dalam melakukan konsultasi syarat verifikasi partai peserta pemilihan umum 2019.

Divisi Sosialisasi dan Data KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Jumat, mengatakan grup WhatsApp ini dibentuk setelah sosialisasi pendaftaran, penelitian adminitrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan sistem informasi partai politik pada Senin (2/10).

"Hampir seluruh partai politik di Agam dengan jumlah 15 partai politik bergabung dengan grup WA ini," tambahnya.

Grup WhatsApp ini dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada pengurus partai politik melakukan obrolan dering dengan komisioner KPU Agam.

Dengan cara itu, maka pengurus partai politik bisa melakukan konsultasi dengan komisioner terkait syarat yang dibutuhkan dalam verifikasi partainya.

"Pengurus partai politik yang tergabung dengan grup ini sering melakukan koordinasi dengan kami menggunakan WhatsApp terkait syarat verifikasi partai peserta Pemilu," katanya.

Dalam sepuluh hari penerimaan penyerahan bukti keanggotaan dan KTP-E, baru Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang telah melengkapi berkas pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Rabu (11/10).

Perindo melengkapi dukungan sebanyak 753 KTA dan KTP-E. Dukungan yang diajukan itu melebihi dari syarat karena dukungan setiap partai politik di daerah itu paling sedikit sebanyak 524 lembar KTA dan KTP-E.

Ini berdasarkan dari 10 persen jumlah penduduk Agam. Saat ini jumlah penduduk Agam sebanyak 524.800 jiwa dan untuk syarat sebanyak 10 persen atau 524 lembar dukungan.

"Pada verifikasi faktual ke lapangan, KPU akan melakukan verifikasi sebanyak 52 lembar dari jumlah dukungan 524 lembar atau 10 persen. Verifikasi faktual lapangan ini akan kita lakukan secara acak," lanjutnya.

Untuk partai politik lainnya, masih melakukan koordinasi dengan ke KPU dan berkemungkinan melengkapi dukungan jelang penutupan pada Senin (16/10).

Sebelumnya, KPU Agam menerima penyerahan bukti keanggotaan dan KTP-E ini selama 14 hari yakni pada 3-16 Oktober 2017.

"Jadwalnya pada hari pertama hingga ketiga belas mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari terakhir mulai pukul 08.00-24.00 WIB," tambahnya. (*)