Pengadilan Tolak Praperadilan Lima Pegawai BPN Padang

id palu hakim

Pengadilan Tolak Praperadilan Lima Pegawai BPN Padang

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Leba Max Nandoko, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang, yang menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.

"Penolakan gugatan praperadilan tersebut sudah berdasarkan alasan yang jelas. Karena penetapan kelima tersangka sudah memenuhi dua alat bukti dari penyidik Polda Sumbar," kata pejabat humas Pengadilan Padang R Ari Muladi, di Padang, Kamis.

Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan lima pegawai BPN berinisial SR (Kasi sengketa konflik dan perkara), RV (Kasi Survei dan pemetaan), NV (Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan), EL (Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak) dan GA (Staff Sengketa Seksi Sengketa konflik dan perkara).

Praperadilan diajukan kelima pegawai untuk membatalkan status tersangkanya terkait kasus pemalsuan dokumen yang dimuat dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kelima pegawai diduga menggunakan dokumen palsu untuk upaya banding di pengadilan, kemudian dilaporkan seseorang yang merasa dirugikan bernama Lehar.

R Ari Muladi juga membahas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut kelima tersangka dalam gugatannya tidak pernah diberikan polisi sama sekali.

"Aturannya SPDP memang harus diberikan kepada para pihak dalam tujuh hari, namun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur konsekuensi lanjutannya apakah bisa membatalkan status tersangka seseorang, itu berdasarkan pertimbangan putusan yang saya baca tadi," katanya.

Menanggapi putusan itu, penasehat hukum pegawai BPN yaitu Rimaison Syarief, menyebutkan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu.

"Kami akan pikir-pikir dahulu, serta melakukan pembahasan dengan klien tentang langkah hukum yang akan diambil ke depan," katanya.

Dalam pengajuan praperadilan tersebut pegawai BPN didampingi sepuluh pengacara selain Rimaison Syarief, di antaranya Rahmad Wartira, Khairus, Septi Ernita, Gusni Yanti Putri, dan lainnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimurlan didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, mengatakan dengan adanya penolakan praperadilan itu pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan.

"Berkasnya saat ini telah kami kirim ke jaksa untuk dinilai, apakah sudah lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap dan berkas dikembalikan, maka kami akan melengkapinya kembali sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Ia menyebutkan dalam pemrosesan kasus pemalsuan dokumen itu pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta kelima tersangka. (*)