KPU: Baru Partai Perindo Lengkapi Berkas Pendaftaran

id KPU

KPU: Baru Partai Perindo Lengkapi Berkas Pendaftaran

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan baru Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang telah melengkapi berkas pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Perindo merupakan satu-satunya partai peserta pemilu 2017 yang telah melengkapi berkas," kata Divisi Sosialisasi dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Riko Antoni didampingi Divisi Hukum KPU setempat Izwaryani di Lubukbasung, Kamis.

Ia menyampaikan Parindo mendaftar pada Senin (9/10). Namun dukungan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) masih kurang sebanyak enam lembar, sehingga pengurusnya melengkapi pada Rabu (11/10) dengan jumlah dukungan sebanyak 753 KTA dan KTP-E.

Dukungan yang diajukan itu melebihi dari syarat karena dukungan setiap partai politik di daerah itu paling sedikit sebanyak 524 lembar KTA dan KTP-E.

Ini berdasarkan 10 persen jumlah penduduk daerah itu. Saat ini jumlah penduduk sebanyak 524.800 jiwa dan untuk syarat 10 persen sebanyak 524 lembar dukungan.

"Pada verifikasi faktual ke lapangan, KPU akan melakukan verifikasi sebanyak 52 lembar dari jumlah dukungan 524 lembar atau 10 persen. Verifikasi faktual lapangan ini akan kita lakukan secara acak," katanya.

Untuk partai politik lainnya seperti Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, PPP dan PKB, masih melakukan tahapan konsultasi ke KPU Agam terkait tata cara penyusunan berkas.

Ini akibat pengurus partai itu tidak hadir saat sosialisasi pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu, dan tata cara penggunaan sistem informasi partai politik yang diadakan di Lubukbasung, Senin (2/10).

"Saat sosialisasi itu, Persindo dan PSI tidak hadir," katanya.

KPU Agam menerima penyerahan bukti keanggotaan dan KTP-E ini selama 14 hari yakni pada 3-16 Oktober 2017.

"Jadwalnya pada hari pertama hingga ke 13 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari terakhir mulai pukul 08.00-24.00 WIB," katanya.

Ketua Panwas Pemilu Agam, Elvies mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di KPU Agam setiap hari. Pengawasan dilakukan berhubungan dengan waktu penyerahan berkas.

"Kita setiap hari berada di kantor KPU Agam untuk mengawasi proses verifikasi itu," katanya. (*)