Dishut Sumbar Dukung Air Terjun Simatobat Sebagai Kawasan Ekosistem Esensial

id Air Terjun Simatobat

Dishut Sumbar Dukung Air Terjun Simatobat Sebagai Kawasan Ekosistem Esensial

Air Terjun Simatobat Desa Bulasat Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. (ist)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Barat, Hendri Octavia mendukung kawasan Air Terjun Simatobat Kecamatan Pagai Selatan ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT/HCV).

"Pihak pemerintah mendukung daerah ini ditetapkan sebagai KEE atau ABKT dalam rangka konservasi keanekaragaman hayati dan menghasilkan jasa lingkungan," katanya dalam workshop pengelolaan dan perlindungan kawasan Air Terjun Simatobat di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan hal ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai aspek di sekitar kawasan tersebut.

Menurut dia, beberapa kriteria dari sebuah kawasan untuk dapat ditetapkan sebagai lokasi Ekosistem Esensial adalah memiliki nilai ekologi tinggi.

Selain itu kawasan tersebut harus memiliki keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang baik serta memiliki unsur sosial ekonomi dan budaya.

"Beberapa kriteria lainnya adalah kawasan tersebut berfungsi sebagai lokasi pelestarian," ujarnya.

Sementara itu untuk kategori ABKT/HCV, kawasan Air Terjun Simatobat sendiri memenuhi kriteria sebagai area yang dapat menyediakan jasa ekosistem.

Wilayah tersebut juga merupakan area yang memiliki sumber daya alam yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat lokal yang terkait dengan kenekaragaman hayati.

"Untuk melakukan ini maka dibutuhkan kerjasama antara seluruh pemangku kebijakan terkait, serta juga harus ada singkronisasi dengan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pembangunan," katanya.

Sementara itu Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet mengatakan dalam mengupayakan hal ini seluruh pihak harus sama-sama berjuang untuk dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Hutan (HPH).

"Kita sudah mendapat masukan juga dari pihak Dinas Kehutanan terkait hukum dan aturan, selanjutnya kami akan memproses hal ini dan akan segera mengusulkannya ke provinsi," katanya. (*)