Membuat Bising, Polisi Tertibkan Kendaraan Knalpot "Racing"

id knalpot racing

Membuat Bising, Polisi Tertibkan Kendaraan Knalpot "Racing"

Seorang petugas polisi mencopot knalpot racing dari sepeda motor. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat akan menertibkan kendaraan yang memasang knalpot "racing" karena telah banyak dikeluhkan masyarakat akibat kebisingan suara yang ditimbulkan.

"Apabila petugas menemukan kendaraan menggunakan knalpot "racing" akan dicopot dan pengendaranya akan ditilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, didampingi Kepala Urusan Bidang Pembinaan dan Operasional Iptu Amelya, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan knalpot yang tidak sesuai standar itu selanjutnya akan dimusnahkan," katanya.

Sementara Kepala Urusan Bidang Pembinaan dan Operasional Iptu Amelya menyebutkan dalam dua bulan terakhir yaitu dari Agustus-September 2017, polisi mengamankan sedikitnya 80 unit knalpot racing.

Knalpot itu diamankan dari sejumlah razia dan patroli yang digelar oleh pihak kepolisian.

Sedangkan pada Juli, telah memusnahkan sebanyak 50 unit knalpot racing.

Ia juga mengatakan dari beberapa razia dan operasi, diketahui knalpot racing mempunyai keterkaitan dengan kegiatan balap liar.

Mengingat kendaraan pengguna knalpot racing itu banyak diamankan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar pada Sabtu malam.

Beberapa di antaranya seperti kawasan Pantai Padang, Taman Budaya, Jalan Khatib Sulaiman, dan lainnya.

Ia mengimbau orang tua berperan aktif dalam mengawasi penggunaan knalpot racing di kendaraan anak masing-masing.

"Orang tua harus terus mengingatkan pada anak untuk menggunakan peralatan kendaraan yang standar, sesuai aturan dan laik jalan," katanya.

Peran guru juga diminta untuk terus memberikan edukasi kepada murid untuk mematuhi aturan dalam berlalu lintas, terutama untuk sepeda motor.

Pada bagian lain selama September 2017, Polresta Padang telah mengeluarkan sebanyak 1.992 berkas tilang, dan dikirim ke pengadilan untuk disidang. (*)