Polri Kaji Upaya Pemanggilan Paksa yang Diminta DPR

id Tito Karnavian

Polri Kaji Upaya Pemanggilan Paksa yang Diminta DPR

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membentuk tim khusus untuk mengkaji upaya pemanggilan paksa yang diminta DPR dalam rangka penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.

"Polri berprinsip akan mempertimbangkan dan akan membicarakan kembali secara internal kira-kira langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi ini," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis.

Hal itu, menurut dia, termasuk mengundang ahli dari eskternal, ahli hukum tata negara, dan pidana, dalam rangka untuk menyikapi apa sikap Polri yang akan diambil.

Tito berkeyakinan kalau setiap pemanggilan paksa harus diatur dalam hukum acara, yaitu KUHAP dan upaya pemanggilan paksa yang diminta DPR tidak diatur dalam KUHAP.

"Jangan sampai sikap Polri yang melaksanakan ini justru jadi bumerang dan disalahkan banyak pihak," ujarnya.

Dia menjelaskan apabila melihat KUHAP, tidak mengenal pemanggilan paksa oleh DPR, termasuk yang berkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian itu tidak dicantumkan secara eksplisit.

Lalu Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memotong penjelasan Tito, dan mengatakan kalau di dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dijelaskan bahwa DPR bisa melakukan upaya panggil paksa dengan meminta bantuan kepada Polri.

"Ini soal pemanggilan paksa? Yang kita sayangkan di undang-undang itu tertera Kepolisian RI. Kalau perintahnya adalah Pamdal, kita tidak minta tolong Polri," katanya.

Politisi Partai Golkar itu meminta Kapolri memikirkan secara mendalam terkait hal itu karena sudah diatur di UU sehingga kalau menolak panggil paksa akan mengurangi kewibawaan UU tersebut.

Tito kemudian menerangkan bahwa dalam UU yang dimaksud Bambang tidak menerangkan soal teknis acara pemanggilan paksanya karena itu Polri belum bisa memberikan sikap untuk masalah ini.

Menurut dia apabila ada satu ayat atau satu pasal yang menyampaikan bahwa teknis acara pemanggilan paksa dan penyanderan disesuaikan dengan KUHAP. (*)