Ciptakan Suara Bising, Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara Pasang Knalpot Racing

id Knalpot Racing

Ciptakan Suara Bising, Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara Pasang Knalpot Racing

Ilustarsi - (ANTARA-SUMBAR/Yusrizal)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan menindak tegas para pengendara yang memasang knalpot bukan standar.

"Penggunaan knalpot 'racing' ini masih marak dan didominasi kendaraan roda dua, kami akan menindak tegas karena mengusik rasa nyaman warga dengan kebisingan suara yang ditimbulkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, didampingi Kepala Urusan Bidang Pembinaan dan Operasional Iptu Amelya, di Padang, Rabu.

Jika ada pengendara sepeda motor mengenakan knalpot tidak standar itu, katanya, knalpotnya akan dicopot dan disita.

Kepala Urusan Bidang Pembinaan dan Operasional Iptu Amelya, menyebutkan dalam dua bulan terakhir yaitu Agustus-September, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 80 unit knalpot racing.

"Knalpot tersebut akan diamankan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemusnahan," jelasnya.

Sementara pada Juli, pihak kepolisian telah melakukan pemusnahan 50 unit knalpot bukan standar hasil sejumlah razia.

Dari beberapa razia dan operasi yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui knalpot racing mempunyai keterkaitan dengan kegiatan balap liar.

Mengingat kendaraan pengguna knalpot racing itu banyak diamankan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar pada Sabtu malam.

Beberapa di antaranya seperti kawasan Pantai Padang, Taman Budaya, Jalan Khatib Sulaiman, dan lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau agar orang tua berperan aktif dalam mengawasi penggunaan knalpot bukan standar di kendaraan anak mereka.

"Orang tua harus terus mengingatkan para anak untuk menggunakan perlatan kendaraan standar, sesuai aturan dan laik jalan," katanya.

Peran guru juga diminta untuk terus memberikan edukasi kepada murid untuk mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Terutama untuk sepeda motor.

Pada bagian lain selama September 2017, Polresta Padang telah mengeluarkan sebanyak 1.992 berkas tilang, dan dikirim ke pengadilan. (*)