Lestarikan Taman Bumi, Petunjuk Pengembangan Geopark Indonesia Mulai Disusun

id Geopark Indonesia

Lestarikan Taman Bumi, Petunjuk Pengembangan Geopark Indonesia Mulai Disusun

Geopark Indonesia. (cc)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan Geopark Indonesia sebagai upaya menjaga kelestarian taman bumi tersebut.

Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Kemenko Maritim menggandeng Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Geologi Kementerian ESDM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Nasional UNESCO dan Kementerian Pariwisata dalam penyusunan juklak dan juknis tersebut.

Ketua Tim Geopark Yunus Kusumahbrata menjelaskan tujuan penyusunan juklak dan juknis adalah untuk memberikan informasi dan acuan bagi para anggota Komite Nasional Geopark Indonesia serta pengelola kawasan untuk mengembangkan kawasan sekaligus menjaga kelestariannya.

Hal itu penting lantaran pengembangan kawasan geopark memerlukan kerja sama yang melibatkan banyak pihak.

"Dalam kawasan geopark ada keanekaragaman hayati yang dikelola Kementerian LHK, ada cagar biosfer LIPI, jadi saling beririsan. Sementara geopark jauh lebih luas dari area konservasi, karena tidak hanya luas kawasan, budaya, warisan geologi berupa batuan, mineral, fosil dan bentang alam termasuk dalam geopark. Geopark tidak hanya mencakup sumber daya hayati," katanya.

Sekretaris Deputi Bidang SDM, Iptek dan Budaya Maritim Kemenko Maritim Elvi Wijayanti menambahkan pengelola kawasan di daerah juga perlu memperhatikan juklak dan juknis itu agar dapat menjaga kawasannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan UNESCO.

Badan PBB itu secara berkala melakukan revalidasi geopark yang telah berstatus "global geopark" sehingga Komite Nasional Geopark Indonesia juga perlu memiliki standar serta melakukan revalidasi mandiri pada geopark yang telah berstatus "aspiring" maupun nasional.

"Hal ini penting untuk menjaga kelestarian geopark. Sebagian besar wilayah geopark ada pada kawasan konservasi. Perlu ada kesamaan standar pengelolaan, pemerintah daerah perlu memperhatikan dan menjalankan juklak dan juknis ini," terangnya.

Saat ini Indonesia telah memiliki dua geopark dengan status UNESCO Global Geopark, yakni Geopark Batur (Batur UNESCO Global Geopark) di Bali dan Geopark Gunung Sewu di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Ada pun Geopark Ciletuh, Geopark Rinjani, Geopark Merangin dan Geopark Toba telah berstatus sebagai Geopark Nasional.

Geopark Ciletuh dan Geopark Toba tengah menyiapkan "dossier" (dokumen registrasi) yang diperlukan dalam penilaian UNESCO untuk menjadi Global Geopark.

Seiring dengan penyusunan juklak dan juknis, Kemenko Maritim juga telah menyiapkan rancangan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) agar koordinasi dalam penataan kawasan dapat berjalan sinergis sekaligus efektif efisien.(*)