Presiden Terima Pimpinan dan Anggota BPK

id Jokowi

Presiden Terima Pimpinan dan Anggota BPK

(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/17)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Presiden Joko Widodo menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Kedatangan Pimpinan dan anggota BPK ini menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017.

Presiden saat menerima Pimpinan dan Anggota BPK ini didampingi oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung.

Sedangkan dari BPK hadir diantaranya Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota BPK Isma Yatun, Anggota BPK Agung Firman Sampurna dan para Anggota BPK lainnya.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara melalui siaran persnya mengatakan BPK telah menyelamatkan keuangan negara Rp13,70 trilin pada semester I 2017.

Dia mengatakan bahwa jumlah tersebut berasal dari penyerahan aset/penyetoran kas negara koreksi subsidi dan koreksi cost recovery.

Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diketahui juga mengalami peningkatan capaian opini WTP hampir 70 persen pada 2016.

Capaian opini pada LKPD telah melampui target kinerja keuangan daerah bidang tata kelola pemerintah daerah dan program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

Pemerintah Provinsi dengan opini WTP sejumlah 91 persen dari target 85 persen, Pemerintah kabupaten sejumlah 66 persen dari target 60 persen dan pemerintah kota sejumlah 77 persen dari target 65 persen.

Sumbangan BPK pada peningkatan kerja telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN dan BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif.

Dari seluruh rekomendasi tersebut sebanyak 320.136 rekomendasi atau 69 persen telah ditindaklanjuti.

Selama periode 2003 sampai 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai aparat penegak hukum.

Dari jumlah temuan itu, 425 temuan senilai Rp43,22 triliun (97 persen) telah ditindaklanjuti.

Selama periode yang sama, BPK juga telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp10,37 triliun dan 2,71 miliar dolar AS atau ekuivalen dengan Rp46,56 triliun.

IHPS I tahun 2017 memuat 687 hasil pemeriksaan, yang memuat 14.997 permasalahan.

Pemersalahan yang perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang diterima periode 2009-2015 mencapai 445,96 juta dolar AS sebagai akibat dari pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif dalam kontrak karya, dimana besaran tarif lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini.

Permasalahan lain diantaranya adalah koreksi perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas karena adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam "cost recovery" senilai 956,04 juta dolar AS atau ekuivalen Rp12,73 triliun.

Selain itu, 17 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau pemegang "working interest (partner) belum menyelesaikab kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 senilai 209,25 juta dolar AS atau ekuivalen Rp2,78 triliun. (*)