Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruandu Foundation mengemukakan materi yang ditayangkan dalam berbagai iklan rokok saat ini di ruang publik hingga media bertujuan menyasar pelanggan baru khususnya pada remaja.
"Dalam iklannya, rokok digambarkan sebagai produk yang normal padahal rokok adalah barang abnormal karena mengandung banyak zat berbahaya bagi kesehatan," kata Ketua Ruandu Foundation Muharman di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal menanggapi wacana pro kontra pelarangan iklan rokok dalam pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas di DPRD Padang.
Di era digital saat ini negara-negara maju tidak lagi mengkaji rokok dari segi kesehatan saja tetapi juga meneliti apa strategi yang dilakukan produsen menjaring perokok pemula sebagai pelanggan tetap mereka.
"Jelas upaya tersebut melalui iklan, promosi dan sponsorship rokok, tujuan dari iklan rokok adalah untuk menawarkan dan mendapatkan pelanggan baru," katanya.
Hal ini terlihat jelas karena materi iklan rokok membawa kesan gaul, keren dan sporty dan ternyata berdasarkan hasil penelitian Komnas Perlindungan Anak 2012 ternyata 99,6 persen remaja terpapar iklan rokok luar ruang.
Dalam teori komunikasi cara produsen rokok beriklan menggunakan teori subliminal message yaitu memberikan pesan ke alam bawah sadar dengan menampilkan tokoh anak muda, gaya hidup sporty dan objek yang disukai remaja dengan desain sedemikian rupa untuk melewati batas normal persepsi.
Kemudian iklan tersebut dipasang di tempat strategis terutama tempat berkumpul anak-anak muda seperti sekolah, tempat bermain anak, kawasan wisata daerah dan kawasan olahraga daerah, lanjut dia.
"Oleh sebab itu kami mendukung komitmen Wali Kota Padang Mahyeldi untuk melarang iklan promosi dan sponsor rokok di kota Padang pada 2018 sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya rokok," katanya.
Sebelumnya Ketua Pansus II Ranperda KTR DPRD Padang Helmi Moesim mengatakan pihkanya sedang mengkaji lebih lanjut masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan perda Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam pembahasan selama ini, kami telah mendengarkan tanggapan dan masukan dari semua pihak, baik pihak yang pro dan kontra, ujar dia.
Sebelum perda disetujui DPRD bersama Pemerintah Kota Padang akan mempertimbangkan semua aspek agar bisa bermanfaat untuk masyarakat dan generasi muda. (*)
Berita Terkait
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:15 Wib
Guru Besar FKUI: Uap vape juga berbahaya pada orang di sekitar
Kamis, 7 Maret 2024 10:14 Wib
Ahli tegaskan vape miliki kandungan yang sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 9:16 Wib
Dokter: Perokok punya risiko tinggi terkena TBC
Jumat, 1 Maret 2024 13:50 Wib
Ketua YJI Padang gencarkan kampanye "Sekolah Tanpa Advertensi Rokok" (Video)
Kamis, 4 Januari 2024 20:42 Wib
Bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Selasa, 2 Januari 2024 14:55 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib
Dokter: Rokok berdampak negatif pada kemampuan jantung saat olahraga
Senin, 25 September 2023 15:46 Wib