Polisi Tangkap Narapidana Terkait Ganja Rasa Jeruk

id ganja

Polisi Tangkap Narapidana Terkait Ganja Rasa Jeruk

Ganja. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Banceuy dan Lapas Narkotika Jelekong Bandung terkait jaringan peredaran 252,2 kilogram ganja dicampur jeruk.

"Ada tiga napi (narapidana) yang diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta, Sabtu.

Suwondo menyebutkan ketiga narapidana itu yakni Dadan Sunardi alias Dados (37), Ahmad Suryadi alias Amad (24) dan Dede Supriyatna alias Kebo.

Suwondo mengungkapkan awalnya petugas menangkap Dadan dan Ahmad di Lapas Banceuy pada Rabu (4/10), kemudian informasi mengarah kepada Dede yang diamankan di Lapas Jelekong Bandung, Kamis (5/10).

Sebelumnya, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan pikap yang memuat ganja diselundupkan dalam keranjang jeruk di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (25/9) malam.

Saat petugas mengamankan pikap, satu unit mobil Xenia ditinggal penumpangnya lantaran diduga sebagai pengawas terhadap kendaraan yang mengangkut ganja.

Dari keterangan supir pikap, petugas meringkus tersangka AAL, sedangka dua tersangka lainnya berinisial A dan R melarikan diri. (*)