Biro Umrah di Pariaman Mulai Urus Izin

id Biro Umrah

Biro Umrah di Pariaman Mulai Urus Izin

Ilustrasi - Biro Umrah. (cc)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Beberapa biro perjalanan umrah di Kota Pariaman Sumatera Barat mulai mengurus izin usaha cabang agar diakui secara resmi oleh pemerintah dan masyarakat setempat.

"Dari 16 biro perjalanan umrah yang ada di Kota Pariaman, dua sudah memiliki izin resmi cabang, dan dua lagi sedang dalam proses pengurusan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman Muhammad Nur, di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan dua biro perjalanan umrah yang sudah resmi yaitu Penjuru Wisata Negeri dan Holiday Sianok. Sedangkan yang sedang dalam proses kepengurusan Bumi Minang Pertiwi dan Madina.

"Dua biro perjalanan umrah yang sedang mengurus izin sebelumnya konsorsium dengan pihak lain, namun setelah diberikan pengarahan dan penjelasan pihaknya memahami pentingnya hal itu," kata mantan Kepala Kemenag Bukittinggi tersebut.

Beberapa biro perjalanan umrah yang sudah mulai mengurus izin tersebut sejak diadakannya pertemuan pada bulan September 2017 di Kantor Kemenag setempat.

Dalam pertemuan kedua belah pihak, Kemenag mengundang 16 biro perjalanan umrah yang ada di kota berjuluk 'Tabuik' tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya biro perjalanan umrah bodong sehingga berpotensi melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin bertolak ke tanah suci.

Ia juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait persoalan tersebut. Apabila dalam rentan waktu yang diberikan tidak mengurus izin maka diproses secara hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2015 tentang travel wisata mewajibkan setiap biro perjalanan mengurus izin usaha.

Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Indra Sakti mengimbau masyarakat setempat untuk teliti dan cermat sebelum mendaftar haji atau umrah melalui biro-biro penyelenggara, agar tidak menjadi korban penipuan.

"Pemerintah tidak dapat menghalangi masyarakat untuk mendaftar haji atau umrah, sebab hal itu urusan personal, namun perlu diingatkan untuk berhati-hati," kata dia.

Sementara itu Tomi (38) salah seorang masyarakat setempat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait harus lebih teliti dan tegas dalam menyikapi biro perjalanan umrah ilegal.

"Jangan sampai masyarakat sudah tertipu duluan oleh biro perjalanan umrah ilegal, sehingga kehadiran negara dianggap lamban dalam hal ini," kata dia.

Menurutnya pemerintah daerah dan Kemenag wajib menyosialisasikan ke masyarakat mana saja biro perjalanan umrah yang resmi dan tidak sehingga potensi penipuan dapat diminimalkan. (*)