DPRD Padang Panjang Setujui APBD-P Rp609,9 Miliar Dengan Catatan

id APBDP Padangpanjang

DPRD Padang  Panjang  Setujui  APBD-P Rp609,9 Miliar  Dengan  Catatan

Ketua DPRD Padang Panjang Novi Hendri Ketika Menerima Ranperda APBD-P 2017 dari Pemkot setempat (Antara Sumbar/Zulham Beni)

Padang Panjang, (Antara Sumbar ) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Ranperda APBD Perubahan 2017 menjadi Perda setelah melalui pembahasan beberapa bulan terakhir.

Persetujuan lembaga legislatif tersebut disampaikan melalui sidang peripurna DPRD Padang Panjang, Rabu (4/10) di gedung dewan setempat.

Lembaga legislatif tersebut menyetujui APBD P sebesar Rp609,0 miliar dari yang diajukan pemerintah daerah sebesar Rp612,1 miliar, belanja daerah Rp755,6 miliar, penerimaan pembiayaan Rp145,6 miliar.

Wakil Ketua DPRD Padang Panjang Erizal mengatakan, persetujuan APBD P 2017 tersebut disampaikan melalui pendapat akhir fraksi DPRD setempat. Dari lima fraksi yang ada di lembaga legislatif itu semuanya menyetujui APBD P 2017 dengan beberapa catatan dan saran yang merupakan rekomendasi hasil rapat gabungan komisi-komisi.

Fraksi PAN yang disampaikan oleh Hukemri mengenai penambahan anggaran untuk pembangunan pasar pusat Padang Panjang dan Islamic Center, kalau masih dalam DED yang sama fraksi PAN menunda dulu penambahan anggaran di perubahan dan diminta pemerintahan daerah menyelesaikan pembangunan yang telah dilakukan kontrak secara multyyears ( 2 tahun jamak ) dan supaya di audit external terlebih dahulu oleh lembaga terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada Dinas Pendidikan kami menyetujui dilaksanakan kegiatan pengadaan komputer untuk kebutuhan siswa sekolah," katanya.

Menyangkut dengan pernyataan modal kepada serambi investasi sebesar Rp3,4 miliar Fraksi PAN menyetujui untuk di kembalikan ke kas Daerah, pengembaliannya di sertai dengan bunga Bank selama dana tersebut mengendap pada Bank.

Fraksi Gerindra-PKS yang disampaikan Mesra meminta Pemkot Padang Panjang agar bisa meningkatkan Pendapatan Hasil Pajak Daerah karena Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut belum sesuai dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padang Panjang.

Selain itu kedepan perlu upaya kreatif para OPD/SKPD dalam menggali berbagai potensi daerah yang bisa dikembangkan atau ditingkatkan hingga bisa menambah sumber pendapatan asli daerah selain pajak dan retribusi.

Sedangkan dari Fraksi PPP-Nasdem yang disampaikan Imral menyarankan pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang tetap mengacu pada kontrak yang telah ada yang dilaksanakan dengan sistim Multi Year/ Tahun Jamak untuk penambahan dana diluar kontrak.

Untuk pengadaan ginset beserta kelengkapannya sebesar Rp1,374 M dan Pengadaan Fire Pump beserta kelengkapannya sebesar Rp800 juta belum dapat disetujui dengan pertimbangan bahwa pekerjaan tersebut telah masuk dalam DED awal dan disarankan ditampung dalam APBD 2018 agar /penyempurnaannya lebih paripurna.

Untuk Pembiayaan pada APBDP 2017, direncanakan penerimaan pembiayaan untuk menutup Devisit Anggaran dan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan, untuk itu Fraksi PPP NASDEM menyampaikan agar besaran devisit anggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Defisit APBD.

Fraksi Bintang- Demokrat yang disampaikan Aditiawarman memberikan catatan dan saran mengenai pengadaan komputer yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan dapat disetujui dengan catatan harus disesuaikan dengan kebutuhan.

Ia juga menyetujui pembelian mesin UHT pada Dinas Pertanian serta dan sembari mengharapkan kesiapan SDM, Pengelolaan dan lokasi untuk mesin UHT tersebut.

Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Marzuki Yunizar untuk pengadaan Ginset dan hydrant sebagai fasilitas penunjang dari pembangunan pasar belum dapat disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD di perubahan APBD tahun 2017 ini.

Selain itu Fraksi Golkar juga menilai dan memberikan catatan anggaran belanja cenderung ditetapkan lebih tinggi.

Alasan mengapa penilaian kewajaran belanja harus dilakukan adalah karena usulan belanja kegiatan cenderung dimark-up, dibesarkan atau ditinggikan di atas perkiraan yang sewajarnya (sebenarnya).

Kemudian anggaran pendapatan cenderung ditetapkan lebih rendah, kurangnya keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran, kurangnya keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan antar OPD, relevansi Program atau Kegiatan kurang responsif dengan permasalahan dan/atau kurang relevan dengan peluang yang dihadapi.

Kemudian Pertanggungjawaban kinerja kegiatan masih tetap cenderung fokus pada pelaporan penggunaan dana,spesifikasi indikator kinerja dan target kinerja masih relatif lemah, rendahnya inovasi pendanaan kesejahteraan rakyat. (adv)