Kesadaran Masyarakat Pasaman Barat Mengurus IMB Rendah

id IMB

Kesadaran Masyarakat Pasaman Barat Mengurus IMB Rendah

Salah satu bangunan yang mendirikan bangunan di tepi sungai tanpa mempedulikan keselamatan. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Kesadaran masyarakat Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih rendah dan mengabaikan keselamatan.

Pada sejumlah titik di Pasaman Barat, ada masyarakat yang mendirikan rumah zona berbahaya tepi sungai tanpa mempedulikan keselamatan.

Salah seorang warga Padang Tujuh Nagari Aua Kuning Kecamatan Pasaman, Bastian membenarkan ada warga yang membangun rumah di dekat sungai.

Bangunan tersebut tidak hanya membahayakan kondisi jalan provinsi jalan Pasaman Barat-Pasaman (jalan lintas Talu), tetapi juga membahayakan rumah penduduk yang berseberangan dengan bangunan tanpa IMB tersebut.

"Saya rasa bangunan itu tidak ada IMB. Karena, bangunan itu pondasinya berada di dalam sungai. Selain membahayakan beberapa rumah yang akan di gerus air akibat pondasi yang dibangun di tenag sungai. Bangunan itu juga membuat tersendatnya pelebaran jalan provinsi jika suatu saat akan dibangun," katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasaman Barat Rafaan mengatakan izin IMB sekarang sudah berada di Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPSP).

Namun, tim teknis dari kepengurusan IMB tersebut memang berada di Dinas PUPR. Tetapi yang mengeluarkan izin seperti IMB tetap DPMPSP.

Menurutnya segala urusan izin- izin sekarang berada di DPMPSP. Kebetulan tim teknis IMB ini berada di PU. Setelah tim teknis IMB ini melakukan peninjauan lapangan barulah DPMPSP mengeluarkan izinnya.

Artinya tim teknis memang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dinas PU merekomendasikan IMB dan Dinas Kominfo merekomendasikan izin tower.

Ia menambahkan, terkait dengan persoalan bangunan di sungai di Padang Tujuh tersebut memang dijamin tidak ada IMB. Sebab, bangunan tersebut sudah berada di sungai. Jika bangunan tersebut berizin berarti sudah tidak berjalan di aturan yang sudah ada.

"Sekali lagi, izin-izin berada di DPMPSP. Persoalan bangunan di bantaran sungai itu, saya lihat memang tidak mungkin ada izinnya. Sebab, bangunan itu tidak berdiri pada tempat yang semestinya atau bisa dikatakan bangunan itu tidak layak berdiri,"ujar Rafaan.

Jika banyak bangunan yang berdiri tidak ada IMB maka tidak lanjut ke depannya akan bekerja sengan Satpol PP untuk ditindak sesuai dengan aturan yang ada. Apakah bangunan tersebut akan ditertibkan atau diurus izinya oleh warga.

Sementara itu, Kepala DPMPSP Pasaman Barat, Syahnan mengatakan tim teknis kepengurusan IMB memang sudah dibentuk. Tim tersebut berada di kantor DPMPSP 2 jam dalam sehari. Itu artinya tim yang dibentuk yang berasal dari ASN OPD memiliki kewenangan penuh keluar atau tidaknya izin-izin.

"Makanya kita membentuk tim agar mempermudah masyarakat mengurus izin. Tim yang berasal dari OPD yang merekomendasikan keluarnya izin tersebut memiliki andil besar dalam kepengurusan izin," katanya. (*)