Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Sampai 16 Oktober

id PENDAFTARAN PARPOL

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Sampai 16 Oktober

KPU Sumbar menggelar penyuluhan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019.(ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amnasmen menyebutkan batas pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum 2019 sampai 16 Oktober 2017.

"Pendaftarannya dibuka pada 3 hingga 16 Oktober 2017 dan kami mengimbau partai politik agar berhati-hati dalam menginput data ke sistem informasi parpol (Sipol)," katanya di Padang, Rabu.

Persyaratan partai politik yang mengikuti pemilu 2019 ada tujuh poin, diantaranya berstatus badan hukum sesuai Undang-undang Partai Politik.

Selanjutnya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi serta 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Kemudian menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol, memiliki anggota sektidaknya 1.000 orang atau satu per 1.000 dari jumlah penduduk dan mempunyai kantor kepengurusan partai.

Setelah parpol mendaftar, maka pihaknya akan memverifikasi administrasi persyaratan serta dokumen peserta pemilu.

"Kami juga melakukan verifikasi faktual persyaratan peserta pemilu," kata dia.

Verifikasi faktual, merupakan pencocokan dan penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis yang bersangkutan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta pemilu dengan langsung turun ke lapangan.

Selain itu, KPU Sumbar sudah mempersiapkan semuanya terkait pendaftaran dan verifikasi parpol ini.

KPU sudah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman tata kerja pendaftaran, serta konsolidasi internal KPU di semua tingkatan.

"Kami juga telah melakukan uji coba Sipol," ujar dia.

Sebelumnya, peneliti Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi (SPD) Daniel Zuchron mengungkapkan permasalahan yang terjadi pada tahun 2012 yang lalu terdapat di pendaftaran dan verifikasi, hal tersebut seharusnya bisa diprediksi pada periode ini.

"Tahun 2012, fakta parpol yang tidak lolos verifikasi mengajukan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar dia.

Pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019. (*)