Pengusaha Diajak Taat Bayar Pajak

id Pajak

Pengusaha Diajak Taat Bayar Pajak

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pemkab Tanah Datar, Sumatera Barat, mengajak para pengusaha hotel, restoran dan rumah makan di daerah itu untuk taat membayar pajak karena ini salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan.

Pajak yang dibayarkan itu berarti memberi kontribusi untuk pembangunan infrastruktur sehingga menjadi daerah bisa mandiri secara bertahap dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat, kata Asisten Administrasi Umum Setdakab Tanah Datar, Azwar Rabain di Batusangkar, Rabu.

Pada tahun ini, APBD Tanah Datar sektar Rp1,2 triliun dengan pendapatan asli daerah sebesar Rp128 miliar dimana target penerimaan pajak hotel, restoran dan rumah makan sebesar Rp1,9 miliar.

Dengan kesadaran para pengusaha tersebut menyetorkan kewajibannya sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan, tambahnya.

Sanksi bagi pengusaha yang tidak menaati peraturan yang berlaku bagi peserta wajib pajak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama satu tahun.

Pemkab tidak mengharapkan sanksi dan ancaman terjadi bagi peserta wajib pajak, hal ini tentu dapat dihindari dengan menaati peraturan yang sudah ditetapkan, sebutnya.

Sementara Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ali Nurudin mengatakan pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemajuan rakyat.

Namun demikian, hendaknya wajib pajak merasa tidak terbebani dengan telah mencatat, mendokumentasikan transaksi serta menyisihkan pajaknya terlebih dahulu.

Sebaiknya pengusaha punya catatan yang rapi, sehingga ketika ada permasalahan pajak bisa menunjukkan pengelolaan keuangan yang ada, katanya.

Ali mengimbau pengusaha wajib melaporkan secara jujur besar pajak yang akan dibayarkan nantinya.

Pemerintah daerah memungut pajak mencakup pajak hotel, restoran atau rumah makan, pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam atau batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi atau bangunan dan hak atas tanah/bangunan. (*)