BBPOM Sita Barang Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar

id BBPOM Padang

BBPOM Sita Barang Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (tengah), Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS (kiri), Kepala BBPOM Martin Suhendri (kanan gubernur) melihat hasil razia obat, makanan dan kosmetik ilegal selama 2017 di Sumatera Barat pada Rabu (4/10). BBPOM menemukan sebanyak 82.549 pieces barang ilegal senilai Rp2,3 miliar. (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang di kota itu telah menyita barang ilegal berupa obat, makanan, kosmetik sebanyak 82.549 jenis senilai Rp2,3 miliar yang merupakan hasil razia selama 2017.

"Barang bukti tersebut sebagian besar telah dimusnahkan, sisanya akan diserahkan ke pengadilan sebagai barang bukti," kata Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri di Padang, Rabu.

Dalam razia yang dilakukan oleh pihak BBPOM, mereka menyita 6.228 jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan kadaluwarsa senilai Rp90.244.800.

Sementara untuk obat tradisonal yang mengandung bahan berbahaya ditemukan sebanyak 692 jenis dan satu jenis suplemen kesehatan senilai Rp8.666.000. Sedangkan untuk obat keras ilegal pihaknya menyita sebanyak 2.295 jenis senilai Rp3.800.000.

"Untuk obat jenis PCC hingga saat ini belum kami temukan, namun pengawasan tetap kami lakukan di lapangan," kata dia.

Dalam razia yang dilakukan pihaknya juga menyita barang bukti berupa makanan berbahaya, kadaluwarsa. Bahan berbahaya pihaknya menyita 7.357 jenis dengan nilai total Rp22.386.100.

Pihaknya juga melakukan razia gabungan bersama pihak lain seperti Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi, BNNP Sumbar, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan pihak terkait untuk menemukan keberadaan barang ilegal.

Dari hasil operasi bersama yang dilakukan yakni operasi gabungan nasional, operasi gabungan daerah dan operasi penindakan selama tahun 2017, disita 65.976 jenis obat, kosmetik dan makanan berbahaya dengan total nilai sebesar Rp2,2 miliar.

Masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam membeli obat dan makanan yang akan dikonsumsi. Memastikan terlebih dahulu izin edar melalui aplikasi BPOM secara daring, setelah itu lihat juga tanggal kedaluawarsanya.

"Dalam razia tersebut sebanyak 37 kasus kami bawa ke ranah hukum karena memenuhi unsur pidana dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya. (*)