Usut Pembalakan Liar, Polres Agam Libatkan Ahli

id PEMBALAKAN LIAR

Usut Pembalakan Liar, Polres Agam Libatkan Ahli

Ilustarsi (FOTO ANTARA/Arif Pribadi)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, melibatkan tim ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dalam penyidikan kasus pembalakan liar terjadi di hutan cagar alam Labuah Usang di Muko-muko, Rabu (27/9).

"Kami melibatkan tiga orang tim ahli dari BKSA Sumbar untuk menentukan ukuran kayu, lokasi hutan dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Selasa.

Ketiga tim ahli tersebut sudah dipanggil untuk diambil keterangan kasus penebangan hutan cagar alam yang dilakukan E (63) di Labuah Usang, Muko-muko, Nagari Koto Melintang, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (27/9).

Informasi yang diperoleh tim ahli akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan nantinya.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mesin pemotong kayu dan kayu yang sudah diolah telah diamankan di Mako Polres Agam," katanya.

E ditangkap saat tim gabungan dari Polres Agam dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, melakukan patroli dalam rangka operasi ilegal logging di kawasan cagar alam.

Patroli tersebut dilakukan selama 14 hari dimulai pada 14 sampai 28 September 2017.

Saat itu, tim sedang istirahat makan siang di rumah makan yang ada di Labuhan Usang. Tiba-tiba anggota mendengar bunyi mesin pemotong kayu yang berasal dari belakang rumah makan itu.

Mendegar bunyian itu, tim langsung menuju lokasi dan menemukan E sedang mengolah kayu jenis bayur.

"Tim langsung mengamankan E beserta barang bukti lainnya dan kita bawa ke Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Kepolisian setempat akan memberantas kasus penebangan hutan secara liar dan penambangan pasir secara liar di wilayah hukum Polres itu, karena perbuatan mereka ini melangar undang-undang dan berdampak terhadap bencana alam seperti, longsor dan banjir.

Pihaknya mengimbau warga untuk tidak menebang hutan secara liar di dalam kawasan dan tidak melakukan penambangan pasir secara liar di sungai. (*)