Pegawai BPN Nilai Penetapan Tersangka Tak Beralasan Hukum

id PENGADILAN PADANG

Pegawai BPN Nilai Penetapan Tersangka Tak Beralasan Hukum

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Lima pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menilai status tersangka yang disandangkan penyidik Direktorat Pidana Umum Polda Sumbar, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tidak beralasan secara hukum.

"Timbulnya permasalahan ini berkaitan dengan perkara perdata 04.Pdt.G/2016/PN.PDG, saat itu kelima klien mengajukan beberapa dokumen untuk memori banding yang di antaranya terdapat tambahan surat Ketua Pengadilan Negeri Klasi I A Padang tertanggal 6 Agustus 2017, melampirkan sehelai fotokopi sketsa berbentuk surat ukur tanah, ini yang kemudian disebut dokumen palsu," kata penasihat hukum pegawai BPN Rahmad Wartira, usai menggelar sidang perdana praperadilan di Padang, Selsa.

Kelima tersangka berinisial SR (Kasi sengketa konflik dan perkara), RV (Kasi Survei dan pemetaan), NV (Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan), EL (Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak) dan GA (Staf Sengketa Seksi Sengketa konflik dan perkara).

Surat Ketua Pengadilan bernomor W.3UI.448/HT.04.10.VIII/2007 itu, katanya, ditujukan kepada Ketua DPRD Sumbar, dengan tembusan kepada kantor BPN provinsi.

Dalam fotokopi surat berbentuk sketsa surat ukur tertera tanah Lehar hanya seluas 2,5 hektare. Sementara Lehar yang merupakan penggugat saat itu, mengklaim tanahnya seluas 75 hektare dengan bukti surat ukur nomor 30 tahun 1917.

Merasa dirugikan dengan adanya surat sketsa itu akhirnya pihak Lehar membuat laporan tentang dokumen palsu ke polisi, dan lima pegawai BPN ditetapkan sebagai tersangka.

Penasehat hukum lainnya Rimaison Syarief, menyebutkan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan pelaksanaan Hukum Acara Pidana.

"Klien kami dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang menggunakan dokumen palsu, tetapi penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti dokumen yang asli. Harusnya untuk mengatakan sesuatu palsu, harus ada yang asli sebagai pembanding," katanya.

Ia juga membahas penerapan pasal 263 KUHP ayat (2) tentang pemalsuan dokumen, yang digunakan menjerat kelima kelinnya.

Pasal itu berbunyi "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian".

"Klien kami dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP, karena "menggunakan surat palsu". Harusnya dijerat dulu siapa pembuatnya sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP," katanya.

Sampai praperadilan ini, lanjutnya, kliennya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi.

"Penerapan hukum terhadap klien kami juga tidak tepat. Ketika perkara perdata dulu kelimanya sedang menjalakan tugas pemerintah, karena mewakili BPN yang menjadi tergugat I Lehar," katanya.

Sementara kuasa hukum Polda Sumbar Iptu Eri Mayendi, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan praperadilan dari kelima pegawai BPN.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan, kemudian membuat jawaban untuk dibacakan sidang selanjutnya Kamis (3/10)," katanya.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Klasi I A Padang Leba Max Nandoko. (*)