Kemenpan-RB Imbau ASN Laporkan Harta Kekayaan

id LHKASN Pariaman

Kemenpan-RB Imbau ASN Laporkan Harta Kekayaan

Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Pariaman mengikuti sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Selasa, (3/10). Setiap ASN di Indonesia dari berbagai tingkatan wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara melalui instansi terkait. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tanah air agar melaporkan harta kekayaan.

"Setiap ASN di Indonesia dari berbagai tingkatan wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara melalui instansi terkait," kata Sekretaris Pimpinan Kedeputian Reformasi dan Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB Herlyn Sukmati, di Pariaman, Selasa saat menyampaikan sosialisasi LHKASN.

Ia mengatakan terhitung tahun anggaran 2017 belum ada satu pun ASN di lingkungan pemerintah Kota Pariaman yang telah melaporkan LHKASN.

"Memang belum ada yang melaporkan harta kekayaannya, namun pada 3 November 2017 kita akan luncurkan secara serentak di Kota Pariaman," kata dia.

Laporan harta kekayaan tersebut ujar dia, bertujuan agar menciptakan transparansi, dan keterbukaan serta kejujuran seluruh ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

LHKASN ujarnya, dikhususkan bagi setiap ASN dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dilaporkan ke masing-masing inspektorat.

Sedangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan pejabat negara dan pejabat strategis serta potensial atau rawan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR pusat, provinsi, maupun daerah anggota MPR, dan pengelola keuangan daerah.

"Khusus LHKPN para pejabat harus melaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar dia.

Pihaknya mengatakan bagi ASN yang tidak melaporkan LHKASN tersebut maka sanksinya dikembalikan kepada masing-masing daerah.

Ia menjelaskan LHKASN tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh ASN apabila melakukan mutasi dan promosi jabatan, perubahan data, atau akan pensiun.

Secara nasional katanya, baru sekitar 70 persen ASN di seluruh tingkatan yang telah melaporkan harta kekayaan pada tahun anggaran 2017.

Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kota Pariaman Sahrul, membenarkan pada tahun anggaran 2017 belum ada satu pun ASN di lingkungan pemerintah daerah yang melaporkan LHKASN.

"Kita akan upayakan secepatnya agar seluruh ASN melaporkan harta kekayaan mereka, tentunya setelah menerima bentuk isian atau form dari Kemenpan-RB," ujar dia.

Ia menilai sosialisasi tersebut berguna bagi seluruh ASN untuk menjalani karir sebagai abdi negara agar tidak tersandung berbagai masalah hukum yang dapat menjerat kapan saja. (*)