Beijing, (Antara Sumbar) - Upah minimum dan tunjangan makan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia di Hong Kong naik.
Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong mengumumkan bahwa upah minimum semula 4.310 dolar HK menjadi 4.410 dolar HK (Rp7,5 juta) per bulan, sedangkan uang makan dari 1.037 dolar HK menjadi 1.053 dolar HK (Rp1,8 juta) per bulan.
Keputusan Kemenaker Hong Kong tersebut berlaku efektif per 30 September 2017, demikian Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dalam laman resminya yang dipantau Antara di Beijing, Senin.
Pemerintah Hong Kong akan semakin meningkatkan perlindungan kepada para tenaga kerja asing, terutama yang bekerja di sektor domestik.
Kenaikan gaji dan tunjangan makan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya permintaan akan pekerja rumah tangga.
Namun pasar tenaga kerja sektor domestik tersebut tidak bisa dipenuhi oleh masyarakat Hong Kong sendiri.
Selain itu, kenaikan gaji tenaga kerja domestik juga berdasarkan kajian pemerintah Hong Kong akan kebutuhan hidup setiap tahun.
KJRI Hong Kong mengimbau para TKI menyambut positif kenaikan tersebut, meskipun nilainya tidak terlalu besar atau signifikan.
Jumlah TKI di Hong Kong mencapai angka 154.000 atau peringkat kedua setelah pekerja asal Filipina. (*)
Berita Terkait
Ratusan TKI terdampar di Deli Serdang
Kamis, 11 Januari 2024 16:51 Wib
Ini penjelasan pemerintah terkait penghentian penempatan PMI ke Malaysia
Jumat, 15 Juli 2022 6:30 Wib
Polisi Amankan Penyalur TKI Korban Kapal Karam
Selasa, 11 Januari 2022 20:46 Wib
Otak Pelaku Penyeludupan TKI Korban Kapal Karam Di Tangkap
Senin, 3 Januari 2022 17:37 Wib
Ungkap Kasus TKI Korban Kapal Karam Di Perairan Malaysia
Rabu, 29 Desember 2021 14:38 Wib
BP2MI Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal
Jumat, 17 September 2021 12:14 Wib
Tes Usap PCR Massal Pekerja Migran Indonesia Di Kuala Lumpur
Kamis, 4 Maret 2021 17:05 Wib
Pemulangan 552 Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia
Senin, 26 Oktober 2020 13:21 Wib