54.092 Anak di Agam Belum Miliki Akta Kelahiran

id Akta kelahiran

54.092 Anak di Agam Belum Miliki Akta Kelahiran

Ilustrasi akta kelahiran. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 54.092 dari 167.249 anak berusia 0 sampai 18 tahun di daerah itu belum memiliki akta kelahiran.

"Saat ini jumlah anak di Agam memiliki akta kelahiran sebanyak 113.157 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Sumatera Barat, Misran di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan, mereka ini tersebar di 16 kecamatan di daerah itu.

Agar 54.092 anak memiliki akta kelahiran, pihaknya memberikan kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran itu.

Lalu, mencari keberadaan mereka dengan bekerja sama pihak pemerintah nagari dan pemerintah kecamatan.

"Ini yang kita lakukan agar seluruh anak memiliki akta kelahiran," katanya.

Setelah itu Disdukcapil Agam akan menurunkan tim Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) untuk melayani pengurusan akta kelahiran.

Saat pelayanan itu, Disdukcapil Agam juga melayani pengurusan dokumen kependudukan seperti, perekaman data KTP-elektronik, pengurusan kartu keluarga, surat pindah dan lainnya.

"Pelayanan itu digratiskan atau tanpa biaya," katanya.

Salah seorang warga Lubukbasung, Sukirman (48), mendukung program Disdukcapil setempat dalam memberikan kemudahan untuk pengurusan akte kelahiran dan mencari keberadaan anak yang belum memiliki akte kelahiran.

Dengan cara itu, pihaknya optimis seluruh anak memiliki akte kelahiran.

"Saya berharap program ini berlanjut dalam memberikan kemudahan bagi warga," katanya. (*)