Pegawai Pemakai Narkoba merupakan Tenaga Harian Lepas Pesisir Selatan

id narkoba

Pegawai Pemakai Narkoba merupakan Tenaga Harian Lepas Pesisir Selatan

Illustration – (ANTARA PHOTO /Muhammad Adimaja/ss/pd/15) (ant)

Painan, (Antara Sumbar) - Pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebutkan tiga pegawai daerah setempat yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine Badan Narkotika Nasional Provinsi setempat merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).

"Semuanya merupakan THL dan ketiganya otomatis diberhentikan," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Pesisir Selatan, Rinaldi di Painan, Sabtu.

Ia menambahkan ketiganya bekerja di instansi yang berbeda diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran daerah setempat.

"Sesuai arahan dari pimpinan jika yang positif narkoba adalah THL maka otomatis diberhentikan namun jika berstatus PNS maka akan ditentukan oleh tim dari BKD dan tidak menutup kemungkinan sanksinya juga pemberhentian," katanya lagi.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan, Nuzirwan mengaku telah mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan 70 THL yang bertugas di instansi itu.

"Ke 70 THL pada Kamis (28/9) telah menandatangani fakta integritas sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba," katanya.

Poin pada fakta integritas itu diantaranya THL akan disiplin, menjaga nama baik instansi, tidak menjadi pecandu ataupun pengedar narkoba.

Penandatanganan fakta integritas dilakukan diatas materai dan jika melanggar THL langsung diberhentikan.

Pada Selasa (26/9) Badan Narkotika Nasional Provinsi mengecek urine pegawai beberapa instansi di Pesisir Selatan Instansi diantaranya Sekretariat Pemkab Pesisir Selatan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (*)