Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Bupati Padangpariaman, Sumatera Barat, Ali Mukhni menegur secara tertulis seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
"Memang ada surat teguran dari pak bupati kepada seluruh PNS Padangpariaman," kata Kabaghumas Kabupaten Padangpariaman, Andri Satria Masri di Parit Malintang, Sabtu.
Surat teguran tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padangpariaman.
Surat teguran tersebut yaitu nomor 800/1808/BKPSDM-Pengem/IX/2017 yang berisi beberapa poin yang menjadi perhatian bupati daerah itu.
Adapun poin pada teguran tertulis yang dibuat pada 19 September tersebut yakni berdasarkan peninjauan oleh Bupati Padangpariaman khususnya 19 September 2017 bahwa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu tidak melaksanakan kewajiban sebagai pegawai untuk apel pagi dan tingkat kehadirannya pada saat jam kerja kurang.
Untuk itu diperintahkan kepada kepala OPD agar melaksanakan disiplin jam kerja berdasarkan undang-undang kepegawaian yang berlaku.
Oleh karena itu, Bupati Padangpariaman memerintahkan kepada seluruh kepala OPD memberikan teguran tertulis kepada seluruh pegawai yang tidak mengikuti apel pagi dan tidak mematuhi jam kerja serta melaporkan kehadiran pegawai di lingkungan kerja secara tertulis kepada pimpinan daerah itu.
Apabila kepala OPD daerah itu tidak mengindahkan teguran tersebut maka kepala OPD beserta pejabat di lingkungan kerja dipersilahkan untuk mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
"Bahkan kemarin siap wirid Wakil Bupati Suhatri Bur juga menegaskan hal yang serupa," katanya.
Jika PNS tersebut tidak bisa melaksanakan tugas karena merasa tidak di bidang kemampuannya maka silahkan meminta pindah ke bagian bisa dikuasai, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padangpariaman, Hendra Aswara mengatakan surat teguran tersebut telah diteruskan kepada pegawai yang berada di lingkungannya.
"Hal ini pun juga dijadikan intropeksi baik secara pribadi maupun lingkungan kerja," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Bupati sebut THR dan gaji 13 ASN di Tanah Datar segera dibayarkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:21 Wib
Bank Mandiri Taspen Pasbar terus berikan kemudahan bagi ASN
Rabu, 27 Maret 2024 20:17 Wib
Pemkab Pasaman Barat sediakan Rp31 miliar untuk THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 18:27 Wib
Sebanyak 7.223 Tenaga Non ASN Pemkot Padang Terima Sembako
Selasa, 26 Maret 2024 4:49 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:55 Wib
Bank Nagari tambah kuota Promountuk pinjaman ASN, PPPK dan Pensiunan dalam rangka HUT Ke-62 dan Ramadhan 1445 H
Jumat, 22 Maret 2024 18:14 Wib
Pemkot Padang bayarkan TPP dan THR ASN pada Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024 20:42 Wib
Ombudsman imbau pegawai bukan ASN lapor bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 14:36 Wib