Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) "jemput bola" memaksimalkan layanan pengurusan akta kelahiran sampai ke tingkat jorong (lurah).
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna mengatakan terobosan ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Pasaman Barat, Syahiran dengan bukti setiap kegiatan bupati kelapangan selalu diikuti dengan layanan administrasi kependudukan terutama akta kelahiran.
"Benar, upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan langsung ke tingkat Jorong sudah lama kita lakukan, namun saat ini frekuensinya kita tingkatkan yang semula satu tim menjadi dua bahkan tiga tim setiap harinya," katanya.
Ia mengatakan bahwa menurut UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap anak yang lahir berhak memperoleh identitas dan status hukum melalui akta kelahiran, dan negara atau pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya.
Namun hak anak ini baru dapat diberikan bila ada laporan tentang kelahiran anak tersebut, yang tentunya ini menjadi kewajiban para orang tua.
Ia menyebutkan laporan mengenai kelahiran anak seharusnya dilakukan dalam waktu 60 hari sejak kelahiran, namun tingkat kesadaran untuk mematuhi ketentuan tersebut masih rendah, dan biasanya baru diurus saat dibutuhkan.
Hal itu selalu terkesan menjadi urusan yg sangat mendesak. Kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di Pasaman Barat, tetapi secara umun menjadi persoalan nasional.
Untuk terwujudnya pemenuhan hak anak atas akta kelahiran pihaknya tahun ini telah ditetapkan target nasional cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun sebesar 85 persen.
Hingga saat ini Pasaman Barat baru mencapai 63, 8 persen dari lebih kurang 147.000 anak sehingga diperlukan berbagai upaya percepatan pencapaian target.
Pihaknya sejak bulan Juli telah melakukan berbagai upaya untuk percepatan pelayanan akta kelahiran.
"Mudah-mudahan tidak ada anak ladi di Pasaman Barat yang tidak punya akta kelahiran. Kita akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat," katanya. (*)
Berita Terkait
Gibran datang jemput Prabowo ke arena debat yang terakhir
Minggu, 4 Februari 2024 18:32 Wib
Disdukcapil Solok jemput bola perekaman KTP Elektronik sasar pemilih pemula
Kamis, 25 Januari 2024 17:01 Wib
Menhub sepakat gunakan bus antar jemput di jalur bandara Bali
Minggu, 31 Desember 2023 13:54 Wib
Jemput aspirasi rakyat, bupati Solok temu ramah bersama masyarakat Nagari Alahan Panjang
Minggu, 26 November 2023 12:11 Wib
Kejari akan jemput paksa Tersangka kasus Pasar Atas Bukittinggi
Rabu, 18 Oktober 2023 18:33 Wib
KPU Agam jemput bola pemilih bakal pindah memilih
Minggu, 24 September 2023 14:37 Wib
Polres Solok berikan pelayanan antar jemput murid ke sekolah
Sabtu, 9 September 2023 16:11 Wib
Sahabat siap jemput Anas Urbaningrum pada 10 April 2023
Minggu, 2 April 2023 19:42 Wib