Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat Kepala Tata Usaha di salah satu SMP di Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, ternyata dua anak dibawah umur.
Oknum ASN berinisial N (50) tersebut juga dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Sektor Bonjol Iptu Tirto Edhi di Bonjol, Jumat, mengatakan modus yang dilakukan pelaku terhadap korban Mawar (14) nama samaran, juga sama.
"Pelaku juga menyuruh korban untuk menemuinya di Ruangan BK. Saat itulah pelaku diduga juga melakukan pelecehan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku diduga melakukan aksi pencabulan tersebut pada Selasa (29/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Ruangan BK tersebut.
Pelaku juga dilaporkan orangtua korban D (45) ke Polsek Bonjol dengan Nomor Laporan Polisi: LP/29/IX/2017/Sek-Bjl.
Sebelumnya, Kapolsek Bonjol Iptu Tirto Edhi mengatakan menurut keterangan pelapor, kejadian tersebut berawal ketika korban Bunga dipanggil oleh pelaku untuk menemuinya di Ruangan Bimbingan Konseling pada saat jam istirahat sekolah.
Pelaku menyuruh teman korban untuk memanggil korban menemuinya di ruang BK. Ketika korban bersama temannya tersebut sampai di ruangan tersebut, pelaku sudah ada di dalam.
Setelah itu teman korban langsung keluar dan meninggalkan korban bersama pelaku di ruangan tersebut.
"Saat itulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.
Atas perbuatan tersebut orang tua korban tidak senang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kami bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman masih mengembangkan kasus ini. Karena yang menjadi korban ini masih di bawah umur, maka ada penanganan khusus," ujarnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Pasaman, Boy Roy Indra mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan kepada korban, baik ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasaman maupun pihak kepolisian.
Menurutnya, korban perlu pendampingan secara psikologis maupun hukum agar korban tidak merasa rendah diri dan putus sekolah.
"Apalagi korban yang duduk di kelas VIII tersebut saat ini tengah mengikuti ujian semester I. Jangan sampai putus sekolah, kasihan korban," ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. (*)
Berita Terkait
Pelajar SMP yang diduga cabuli murid TK di Cibubur jadi tersangka
Kamis, 25 Januari 2024 9:02 Wib
Polresta Padang tangani 65 kasus pencabulan pada 2023
Rabu, 27 Desember 2023 20:17 Wib
Polresta Padang dalami dugaan pencabulan terhadap siswi SD
Jumat, 27 Oktober 2023 20:25 Wib
Pelaku dugaan pencabulan di Pasaman diringkus Polisi, Rumah dihancurkan warga
Kamis, 5 Oktober 2023 17:05 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan setelah kabur selamat delapan bulan
Selasa, 9 Mei 2023 4:59 Wib
Cegah generasi muda terlibat pelanggaran hukum, LKAAM Solsel ingatkan kembali peran ninik mamak
Senin, 13 Maret 2023 10:14 Wib
Majelis Hakim PN Alor vonis mati pelaku pencabulan sembilan anak di bawah umur
Kamis, 9 Maret 2023 13:21 Wib
Seorang pria paruh baya di Bukittinggi diduga cabuli anak kandung yang masih bawah umur
Kamis, 23 Februari 2023 18:18 Wib