Korban Dugaan Pencabulan oleh Oknum ASN Pasaman Ternyata Dua Orang

id Dugaan Pencabulan

Korban Dugaan Pencabulan oleh Oknum ASN Pasaman Ternyata Dua Orang

Ilustrasi, stop kekerasan terhadap perempuan. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat Kepala Tata Usaha di salah satu SMP di Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, ternyata dua anak dibawah umur.

Oknum ASN berinisial N (50) tersebut juga dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kepala Kepolisian Sektor Bonjol Iptu Tirto Edhi di Bonjol, Jumat, mengatakan modus yang dilakukan pelaku terhadap korban Mawar (14) nama samaran, juga sama.

"Pelaku juga menyuruh korban untuk menemuinya di Ruangan BK. Saat itulah pelaku diduga juga melakukan pelecehan tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku diduga melakukan aksi pencabulan tersebut pada Selasa (29/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Ruangan BK tersebut.

Pelaku juga dilaporkan orangtua korban D (45) ke Polsek Bonjol dengan Nomor Laporan Polisi: LP/29/IX/2017/Sek-Bjl.

Sebelumnya, Kapolsek Bonjol Iptu Tirto Edhi mengatakan menurut keterangan pelapor, kejadian tersebut berawal ketika korban Bunga dipanggil oleh pelaku untuk menemuinya di Ruangan Bimbingan Konseling pada saat jam istirahat sekolah.

Pelaku menyuruh teman korban untuk memanggil korban menemuinya di ruang BK. Ketika korban bersama temannya tersebut sampai di ruangan tersebut, pelaku sudah ada di dalam.

Setelah itu teman korban langsung keluar dan meninggalkan korban bersama pelaku di ruangan tersebut.

"Saat itulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.

Atas perbuatan tersebut orang tua korban tidak senang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Saat ini kami bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman masih mengembangkan kasus ini. Karena yang menjadi korban ini masih di bawah umur, maka ada penanganan khusus," ujarnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Pasaman, Boy Roy Indra mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan kepada korban, baik ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasaman maupun pihak kepolisian.

Menurutnya, korban perlu pendampingan secara psikologis maupun hukum agar korban tidak merasa rendah diri dan putus sekolah.

"Apalagi korban yang duduk di kelas VIII tersebut saat ini tengah mengikuti ujian semester I. Jangan sampai putus sekolah, kasihan korban," ujarnya.

Ia mengatakan kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. (*)