Pemkab Pasaman Barat Bentuk Tim khusus Permudah Perizinan

id permudah perizinan

Pemkab Pasaman Barat Bentuk Tim khusus Permudah Perizinan

Sekda Pasaman Barat, Manus Handri menyosialisasikan pembentukan tim khusus untuk mempermudah pelayanan perizinan di daerah itu, Kamis (28/9). (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membentuk tim khusus untuk mempermudah kelancaran pengurusan perizinan di daerah itu.

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Manus Handri ketika mengadakan sosialisasi tim tersebut di Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPSP), Kamis, mengatakan tim khusus yang sudah dibentuk harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tim Khusus perizinan tersebut harus memiliki perbedaan dengan perizinan sebelumnya. Karena, soal perizinan selama ini memang tidak efektif dan kadang kala ada perizinan melalui bupati.

"Padahal kita sudah memiliki dinas untuk menangani perizinan tersebut. Sekarang pola harus berobah, tidak ada lagi perizinan melewati perangkat daerah. Perizinan harus melewati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan dan bermuara di DPMPSP," tegas Manus Handri.

Ia mengatakan , pola perbaikan perizinan yang dilakukan sudah mulai aktif pada bulan mendatang. Tim jhusus yang berasal dari tim teknis seluruh OPD minimal selama dua jam harus berada di DPMPSP. Hal ini dilakukan agar efisiensi perizinan berjalan sesuai dengan rencana.

"Dari pemaparan yang kita dengar ketika rapat bersama tim teknis OPD tadi ada beberapa kendala dalam kepengurusan izin ini. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diurus warga ketika bangunan sudah 70 persen. Padahal itu tidak benar. Dengan adanya tim ini kita bisa bekerja berkoordinasi antar OPD dan bermuara di DPMPSP," katanya.

Begitu juga dengan izin pendirian tower, kadang ada yang melakukan atau mengurus izin ketika tower sudah hampir siap. Sementara jika tidak diberikan izin, itu untuk masyarakat Pasaman Barat juga.

"Yang merekomendasikan izin tower ini terletak di Dinas Komunikasi dan Informasi. Dengan adanya koordinasi ini perizinan akan mudah kita lakukan, tanpa menyepelekan syarat dan ketentuan berlaku. Untuk itulah perlu sekali kita bentuk tim khusus ini, sehingga banyak perusahan dan banyak masyarakat bisa kita layani dengan cepat dan mudah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPSP, Syahnan menjelaskan tim khusus itu untuk mematuhi SOP yang sudah ditetapkan. Jika kepengurusan selesai selama 15 hari atau 30 hari harus dipatuhi.

"Dengan adanya tim ini kita akan pastikan bisa mematuhi SOP yang sudah dibuat," katanya. (*)