Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia mendorong kaum perempuan untuk berani melaporkan penyimpangan layanan publik kepada lembaga berwenang untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi oleh instansi publik.
"Berdasarkan catatan ombudsman selama ini pelapor penyimpangan layanan publik masih didominasi oleh laki-laki, padahal banyak aspek layanan publik yang berhubungan langsung dengan perempuan," kata Asistem Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu pada kegiatan Ombudsman Mendengar dengan tema Perempuan Berdaya Dalam Layanan Publik dihadiri perwakilan organisasi perempuan di Padang.
Adel menyebutkan sepanjang 2016 jumlah pelapor ke Ombudsman sebanyak 223 orang terdiri atas 167 laki-laki dan 56 perempuan dan pada 2017 hingga saat ini mencapai 173 orang terdiri atas 118 laki-laki dan 55 perempuan.
Menurutnya sejumlah sektor layanan publik terkait langsung dengan perempuan seperti layanan kesehatan seperti pemeriksaan kehamilan dan melahirkan, sektor pendidikan, pekerjaan hingga hukum.
Ia mengatakan perempuan rentan mendapatkan diskriminasi dalam pelayanan publik namun mereka enggan melapor karena takut dan memang tidak mengetahui.
"Salah satu contoh nyata misalnya instansi publik wajib menyediakan ruangan khusus menyusui, tetapi kalau tidak ada atau tidak layak biasanya jarang ada ibu yang mau melaporkan," katanya.
"Kemudian dalam pekerjaan wanita memiliki hak izin ketika haid hari pertama, serta bagi yang menyusui wajib disediakan ruangan khusus dan memberi waktu jeda," lanjutnya.
Sementara Ketua LSM Nurani Perempuan Yefri Hariani berpendapat banyak perempuan yang belum melek kebijakan dan pejabat publik pun belum memiliki perspektif perempuan dalam memberikan pelayanan.
"Saya menemukan aparat penegak hukum memperlakukan perempuan yang jadi korban kekerasan malah jadi korban lagi," katanya.
Ia memberi contoh ketika ada perempuan yang jadi korban kekerasan rumah tangga melapor ke penegak hukum bukannya dilindungi, malah disalah-salahkan dan dituduh tidak becus dalam menjalakan kewajiban sebagai istri sehingga dipandang wajar jadi korban.
Kemudian ia juga mengusulkan penjara perempuan harus terpisah dengan laki-laki agar hak-haknya terlindungi walaupun berstatus narapida. (*)
Berita Terkait
Ombudsman ingatkan pemerintah daerah awasi pembayaran THR buruh
Rabu, 20 Maret 2024 14:38 Wib
Ombudsman imbau pegawai bukan ASN lapor bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 14:36 Wib
Ombudsman Sumbar ingatkan pemda penuhi kebutuhan dasar korban banjir
Rabu, 20 Maret 2024 14:31 Wib
Diskusi Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI, Ekos Albar : Padang Harusnya Ranking 1, Bukan 7
Kamis, 1 Februari 2024 13:22 Wib
Ombudsman: Bantuan sosial mesti berdayakan masyarakat agar mandiri
Kamis, 18 Januari 2024 17:58 Wib
Pesisir Selatan raih anugerah Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Jumat, 12 Januari 2024 10:49 Wib
Pariaman terima penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Selasa, 9 Januari 2024 13:25 Wib
Bukittinggi raih Penghargaan Anugerah Standar Pelayanan Publik Zona Hijau
Selasa, 9 Januari 2024 12:14 Wib