Masyarakat Demonstrasi ke BPN Pasaman Barat

id Demo BPN

Masyarakat Demonstrasi ke BPN Pasaman Barat

Masyarakat Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan demonstrasi menuntut Badan Pertanahan Nasional setempat membatalkan sertifikat lapangan bola atas nama Firman Oemar, Kamis (28/9). (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Ratusan masyarakat Jorong Pasaman Baru, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan demonstrasi menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat membatalkan sertifikat lapangan bola atas nama Firman Oemar, di Simpang Empat, Kamis.

Masyarakat menilai tanah tersebut milik negara dan sudah digunakan sebagai lapangan bola sejak tahun 1954 hingga saat ini.

Permintaan pembatalan sertifikat tersebut muncul sejak beberapa waktu belakangan. Sebab sejumlah masyarakat merasa resah karena lapangan sepak bola yang sudah ada sejak lama tiba-tiba diterbitkan sertifikatnya oleh BPN Pasaman Barat atas nama Firman Oemar.

Menurut koordinator aksi, Helju Sepli Tuhari aksi damai itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas terbitnya sertifikat tanah seluas 10.917 meter persegi atas nama Firman Oemar.

Sebab, sertifikat yang bernomor 03.17.01.01.1.09409 atas nama Firman Oemar yang diterbitkan oleh BPN Pasaman Barat itu diduga tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami menduga penerbikan sertifikat itu ada permainan," tegasnya.

Padahal sebelumnya lahan tersebut merupakan lapangan bola dan digunakan oleh masyarakat setempat dan pelajar di tiga sekolah untuk kegiatan olahrga.

Dalam orasi dan tuntutannya masyarakat meminta BPN Pasaman Barat segera mencabut sertifikat tersebut.

Mereka menilai tanah tersebut milik negara dan bukan milik perorangan. Sementara itu akibat munculnya kepemilikan lahan tersebut mereka menilai menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat.

Atas nama masyarakat sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian dengan alasan pengalihan fungsi lapangan olahraga.

"Kami akan terus berjuang untuk masyarakat karena segala aktifitas banyak di lapangan sepak bola itu. Kami minta Pemkab Pasaman Barat segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak maka aksi lebih besar akan kami lakukan selain menggugat ke Pengadilan Negeri," tegasnya.

Sementara itu kepala Kantor BPN Pasaman Barat, Rita Satra mnegatakan pihaknya menerbitkan sertifikat tersebutbkarena dinilai sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melakukan gugatan sesuai jalur hukum yang ada.

Sebelum unjuk rasa selesai massa sempat melemparkan puluhan telur busuk dan air mineral ke arah kantor BPN Pasaman Barat sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap penerbikan sertifikat tersebut.

Usai melakukan aksi di depan Kantor BPN, masyarakat juga melakukan aksi damai di kantor bupati setempat.

Aksi itu disambut oleh Asisten II Pasaman Barat, Yudesri Kepala Kesbangpol, Edison Zalmi, Kepala Satpol PP dan Edi Murdani.

Saat pertemuan dengan jajaran Pemkab Pasaman Barat, sejumlah masyarakat meminta Pemkab Pasaman Barat dapat membantu masyarakat agar tuntan dikabulkan.

"Masalah ini akan kita pelajari dahulu dan kami sepakat akan membantu masyarakat. Permasalahan ini akan kita bahas dengan pimpinan secepatnya. Selain itu juga akan memantau aktifitas di lapangan bola itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Asistes II, Yudesri.

Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat menggugat ke PN Pasaman Barat atas penerbitan sertifikat itu.

"Untuk membatalkan sertifika tentu tidak bisa kami lakukan dan silahkan gugat ke PN Pasaman Barat. Yang jelas kami Pemkab Pasaman Barat siap membantu masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kasubag Dal Ops Polres Pasaman Barat, AKP Muzhendra mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kemanan dan ketertiban. Jangan berbuat anarkis dan ikuti prosedur yang ada.

"Kami berterima kasih kepada peserta aksi karena penyampaian tuntutan berjalan tertib dan aman," katanya didampingi Kasubag Humas, Iptu Junaidi. (*)