Jumlah Kecamatan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Padang

id Pilkada Padang

Jumlah Kecamatan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Padang

(ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan persyaratan pengumpulan dukungan KTP untuk calon perseorangan minimal di enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.

"Walaupun KTP yang dikumpulkan sudah memenuhi jumlah ditentukan yakni 41.116 lembar, namun jika misalnya terdapat di dua kecamatan saja, maka akan direvisi," kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Kamis.

Ketentuan sebaran pengumpulan KTP dari 50 persen jumlah kecamatan tersebut merupakan aturan Undang-Undang dan KPU.

Pengumpulan syarat dukungan bakal calon perseorangan akan dimulai pada 25 November 2017.

Ada dua jenis verifikasi syarat calon perseorangan yang diatur dalam pasal 48 Undang-undang Pilkada, yakni verifikasi administrasi yang dilakukan KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian verifikasi faktual dengan metode sensus, petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kemudian setelah itu direkapitulasi kalau ada kekurangan, akan ada masa perbaikan," ujar dia.

Sebelumnya KPU Padang mengungkapkan calon perseorangan atau independen yang akan maju pada pilkada Kota Padang 2018 minimal harus mengumpulkan 41.116 KTP dukungan berdasarkan perkiraan daftar pemilih tetap pada pemilihan gubernur 2015.

Jumlah tersebut berdasarkan ketentuan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur 2015 sebanyak 548.213 orang.

Pada 2018, empat kota di Sumbar melaksanakan Pilkada masing-masing Kota Padang, Padang Panjang, Pariaman dan Sawahlunto. (*)