Realisasi Retribusi IMB Padang Baru 41,1 Persen

id Hotel

Realisasi Retribusi IMB Padang Baru 41,1 Persen

(ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antara Sumbar) - Realisasi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Padang, Sumatera Barat hingga Minggu ketiga September 2017 baru mencapai 41,10 persen atau Rp5,8 miliar dari target pada 2017 sebesar Rp14,119 miliar.

"Seharusnya hingga September ini realisasi retribusi sudah mencapai 73,08 persen," kata Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Padang, Yulfis Hendri di Padang, Selasa (26/9).

Sedangkan, jika dibandingkan dengan tahun 2016, dalam periode yang sama sudah mencapai lebih Rp7 miliar, sehingga dapat tercapai target 90 persen hingga akhir tahun.

Faktor penyebab masih sedikitnya realisasi retribusi di daerah itu, salah satunya disebabkan adanya kelesuan ekonomi, atau terdapat isu-isu lain yang mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan pembangunan di Padang.

Sementara, untuk mempercepat target retribusi IMB tersebut pihaknya melakukan jemput bola ke rumah warga yang melakukan pengurusan IMB.

Jemput bola dilakukan terhadap warga yang mengurus IMB dan IMBnya telah diterbitkan namun tidak diambil surat tersebut ke dinas PUPR.

Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Padang, Delma Putra mengatakan untuk mencapai target PAD solusi yang dapat dilakukan adalah peningkatan efektifitas pemungutan pajak daerah dan retribusi dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi warga.

Selain itu, Pemkot juga bisa melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Kemudian, meningkatkan pengawasan dalam upaya pencegahan kebocoran pajak dan retribusi daerah dengan inovasi sistem dan law enforcement yang tegas bagi setiap pelanggaran pajak.

Sehingga, pemerintah perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam membangun sistem pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah seperti pelayanan berbasis IPTEK. (*)