DPRD Sumbar Setujui APBD Perubahan 2017

id Hendra Irwan Rahim

DPRD Sumbar Setujui APBD Perubahan 2017

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp6,429 triliun, naik sebesar Rp256 miliar dari APBD 2017.

"Penambahan tersebut berasal dari penyertaaan modal untuk badan usaha milik daerah (BUMD) seperti Bank Nagari, Jamkrida, Askrida," kata Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim usai rapat paripurna di Padang, Selasa (26/9).

Pada anggaran perubahan ini belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp3,971 triliun sedangkan belanja langsung sebesar Rp2,385 triliun.

Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,13 triliun dan belanja daerah diperkirakan mencapai Rp6,356 triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp224 miliar.

Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1,54 triliun, retribusi daerah sebesar Rp18,2 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp98,8 miliar serta pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp402 miliar.

Kemudian dana perimbangan terdiri atas jenis pendapatan seperti bagi hasil pajak sebesar Rp149 miliar, bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp21,1 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2,04 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp1,8 triliun.

Hendra mengatakan anggaran yang telah disepakati ini akan langsung dikirim kepada Mendagri untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu apabila diterima akan langsung disahkan menjadi perda APBD Perubahan Sumbar tahun 2017.

Ia berharap dengan waktu tersisa setiap OPD dapat melakukan penyerapan anggarn yang baik sehingga dana yang telah dialokasikan dapat digunakan secara optimal.

Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Sumbar yang telah melakukan pembahasan anggaran perubahan APBD 2017 dengan baik.

"Semoga anggaran ini dapat membuat masyarakat Sumbar lebih sejahtera," kata dia.

Selain itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan APBD-P 2017 antara legislatif dan eksekutif. (*)