Tiga Persen Pengajuan IMB di Padang Ditolak

id Izin Mendirikan Bangunan

Tiga Persen Pengajuan IMB di Padang Ditolak

Ilustrasi (ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, Sumatera Barat, menerima sekitar 900 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Januari hingga September 2017. Sebesar dua hingga tiga persen pengajuan IMB ditolak karena tidak lengkap

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Yulfis Hendri di Padang, Selasa, mengatakan dari 900 IMB yang diajukan tersebut terdapat sekitar dua hingga tiga persen permohonan yang ditolak.

Berkas pengajuan IMB yang ditolak karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Permohonan IMB tersebut meliputi izin mendirikan rumah tempat tinggal, perumahan, kantor dan lain sebagainya.

"Dan didominasi oleh pembangunan rumah untuk tempat tinggal," katanya.

Jika bangunan hampir berada pada batas jalan, kemudian berada dalam perencanaan jalan, serta bukan tanah milik sendiri, atau tidak disetujui oleh pihak-pihak tertentu, maka pengajuannya ditolak.

"Oleh karena itu, masyarakat harus urus IMB dahulu, baru mendirikan bangunan, karena dengan adanya IMB sebelum mendirikan bangunan, juga dapat menaikkan harga nilai jual bangunan tersebut," tambahnya.

Untuk syarat pengurusan IMB cukup mudah yaitu dengan menyerahkan bukti kepemilikan tanah dengan sertifikat, kemudian mengisi formulir permohonan yang dapat diambil di kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta memberi desain bangunan.

"Permohonan IMB dapat dikabulkan 21 hari kerja jika berkasnya lengkap," kata dia.

Sementara pada 2016 terdapat sekitar 1.200 izin mendirikan bangunan selama Januari hingga Desember 2016.

Total IMB yang diterbitkan tersebut berasal dari 1.400 permohonan IMB yang diajukan masyarakat setempat.

Sedangkan sisa 200 IMB yang belum diterbitkan dari total permohonan itu tidak dapat diproses karena masih ada syarat dan ketentuan yang belum terpenuhi.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Padang Eliza (42) mengatakan proses mengurus IMB tidak begitu sulit, sehingga sudah seharusnya masyarakat yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB.

"Dengan adanya IMB kita akan mendapatkan kepastian hukum, legalitas, serta akan meningkatkan nilai jual bangunan itu," ujarnya. (*)