Jakarta, (Antara Sumbar) - Bank Indonesia resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1500, sedangkan cara "on us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Cara "off us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya. Sedangkan cara "on us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, di Jakarta, Kamis, menjelaskan penetapan batas maksimum biaya isi saldo "off us" uang elektronik sebesar Rp1.500 untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.
"Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," ujar Agusman.
Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Sebagai gambaran, transaksi "off us" merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, ataupun di mesin di "merchant" atau peritel lain, seperti pasar swalayan, toko pakaian dan lainnya.
Sedangkan untuk "on us" terdapat ketentuan isi ulang uang elektronik bisa gratis dan bisa berbiaya. Sebelum PADG BI ini, dalam transaksi "on us" yang selama ini dilakukan tidak ada pengenaan biaya.
Melalui peraturan baru ini, BI mengatur untuk "on us" yang gratis, adalah jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp200 ribu.
Sedangkan jika isi saldo di atas Rp200 ribu, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya maksimum Rp750.
Cara "on-us" merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri.
Agusman menuturkan BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme batas atas, atau maksimum, untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
Selain itu, pertimbangan BI adalah data rata-rata nilai pengisian ulang uang elektronik dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu.
Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya isi saldo "on us" yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik. (*)
Berita Terkait
Capai 7000 pemesanan saat preorder, Novel Act of Money "meledak"
Minggu, 25 Februari 2024 19:24 Wib
Launching e-money edisi pariwisata
Senin, 31 Juli 2023 12:01 Wib
Bawaslu Pasaman Barat ajak masyarakat awasi "money politik"
Minggu, 11 Juni 2023 17:38 Wib
Tawarkan banyak kemudahan, Bank Nagari Painan optimistis masyarakat lirik e-Money Nagari Card
Kamis, 19 Januari 2023 9:08 Wib
Mayweather akan naik ring tinju bulan depan
Rabu, 5 Januari 2022 6:28 Wib
2,782 SMEs in Solok Regency lost money due to COVID-19 outbreak
Selasa, 5 Mei 2020 14:22 Wib
Barcelona puncaki daftar "Money League", Manchester United jatuh ke posisi terendah
Selasa, 14 Januari 2020 13:21 Wib
Layanan money changer Bank Nagari hadir di Mentawai
Rabu, 18 Desember 2019 13:34 Wib