MPR: Jangan Terpancing Isu Pecah-Belah Bangsa

id Mahyudin

MPR: Jangan Terpancing Isu Pecah-Belah Bangsa

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin. (Antara)

Bali, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengajak masyarakat untuk tidak terpancing isu atau berita yang bisa memecah- belah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga informasi apa pun yang beredar harus dicek kebenarannya.

"Masyarakat jangan terpancing isu yang ingin memecah-belah bangsa sehingga harus dicek informasi tersebut," kata Mahyudin di Bali, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait bentrokan yang terjadi di sekitar perkantoran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Jakarta pada Minggu (17/9) yang disebabkan informasi adanya diskusi mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI).

Mahyudin mengingatkan bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang fokus membangun kekuatan ekonomi sehingga kehidupan yang damai dan tentram harus terwujud.

Menurut dia, diperlukan persatuan dan kesatuan antarmasyarakat Indonesia serta tidak terpancing isu yang memecah-belah bangsa untuk mencapai kehidupan yang damai dan tentram tersebut.

"Masyarakat Indonesia sekarang fokus membangun ekonomi dan bagaimana menjadi sejahtera sehingga tidak perlu mundur ke belakang," ujarnya.

Wajar trauma

Di sisi lain, Mahyudin menilai wajar ketika ada masyarakat yang menolak ada diskusi yang di dalamnya membicarakan mengenai komunisme dan PKI karena mereka trauma dengan peristiwa pemberontakan tahun 1965.

Dia mengingatkan bahwa Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme-marxisme-leninisme.

"Penolakan itu ada dasar hukumnya yaitu Tap MPRS no 25 tahun 1966 namun harus diklarifikasi apakah diskusi tersebut membicarakan PKI dan komunisme atau tidak," katanya.

Dia menilai sejarah kelam bangsa Indonesia di tahun 1965 jangan sampai terjadi karena itu jangan ada yang "bermain" di ranah itu karena Tap MPR belum dicabut sehingga siapa pun yang melanggarnya harus ditindak tegas. (*)