KPK Cek Kondisi Novanto di Rumah Sakit

id Setya Novanto

KPK Cek Kondisi Novanto di Rumah Sakit

Ketua DPR RI Setya Novanto. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek kondisi Setya Novanto tersangka kasus proyek KTP-E yang tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

"Tim penyidik bersama dokter KPK hari ini melakukan pengecekan terhadap kondisi tersangka SN di Rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK telah menerima surat dari keluarga Setya Novanto (SN) terkait ketidakhadiran Ketua DPR RI itu pada pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Setya Novanto juga tidak hadir pada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus KTP-E pada Senin (11/9) karena sakit dan dijadwalkan ulang pada Senin ini.

"Hari ini SN melalui istrinya mengirimkan surat yang menjelaskan alasan SN tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena sakit jantung," kata Febri.

Setya Novanto dikabarkan menjalani operasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara pada Senin.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-E pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9). (*)